Gresik, Sekilasmedia.com – Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2023, pada Sabtu (11/11/2023) malam, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Gresik H. Mochammad, SE, M.HP mensosialisasikan dua peraturan daerah Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di rumah makan Antang Desa Pandu Kecamatan Cerme Kabupatem Gresik.
Pada kesempatan ini, Mochammad selaku Ketua Komisi IV mengajak masyarakat terutama pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) untuk mengurus ijin usaha melalui OSS secara online atau ke Mall Pelayanan Publik.
” Para pengusaha di bidang makanan dan minuman di Kabupaten Gresik diwajibkan mengurus nomor ijin berusaha (NIB) melalui alpikasi OSS secara online di Mall Pelayanan Publik pada Dinas DMPPTSP dan gratis. Hal ini sesuai dengan Perda Gresik No. 5 Tahun 2019,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Gresik, bahwa dengan adanya NIB tersebut memudahkan para pengusaha mamin meminjam kredit di bank untuk meningkatkan usahanya.
Senada, Sekretaris Kecamatan Musrifah sebagai Narasumber dalam sosialisasi Perda No.5 Tahun 2019 tentang izin usaha jasa makan dan minuman, secara gamblang menerangkan kepada masyarakat yang hadir dalam undangan sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD kabupaten Gresik.
Sekcam Cerme menerangkan pemahaman terkait jasa catering,” Dan dalam paparannya ia mendorong pelaku usaha umkn untuk segera melakukan perizinan usahanya sehingga bisa bermanfaat nantinya.
“Di kantor kecamatan bisa melayani perizinan Yang dibutuhkan oleh masyarakat, Dan perlu diketahui semuanya itu gratis,” singkatnya.
Disamping itu, masih kata Musrifah menambahkan ketika sudah memiliki izin nantinya mudah dalam mendapatkan dana pinjaman sebab perizinan pasti dibutuhkan dalam persyaratan pinjaman.
Sementara terkait Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah,
Mochammad mengungkapkan badan amil zakat dan infaq nasional (Baznas) merupakan institusi resmi yang diakui negara dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.
” Dengan perda ini maka pengelolaan zakat, infak dan sedekah lebih akuntable, dapat dipercaya, trasparan dan tersalurkan dengan baik kepada yang membutuhkan. Masyarakat, ASN dan institusi lainnya tidak khawatir dalam menyalurkan rejekinya,” pungkasnya. (rud)