Daerah  

Anggota DPRD Gresik Hamzah Sosialisasi Dua Perda Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, maka DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII pada tahun 2023 ini. Dan anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten M. Hamzah Takim, S.P., M.HP mensosialisasikan dua peraturan daerah Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, pada Minggu (12/11/2023).

 

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Desa Samirplapan Kecamatan Duduksampean Kabupatem Gresik.

 

Pada kesempatan ini, Hamzah anggota Komisi III mengajak masyarakat terutama pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) untuk mengurus ijin usaha melalui OSS secara online atau ke Mall Pelayanan Publik.

 

” Para pengusaha di bidang makanan dan minuman di Kabupaten Gresik diwajibkan mengurus nomor ijin berusaha (NIB) melalui alpikasi OSS secara online di Mall Pelayanan Publik pada Dinas DMPPTSP dan gratis. Hal ini sesuai dengan Perda Gresik No. 5 Tahun 2019,” ujarnya.

 

Ditambahkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik, bahwa dengan adanya NIB tersebut memudahkan para pengusaha mamin meminjam kredit di bank untuk meningkatkan usahanya.

 

Sebagai natasumber, Camat Duduksampean Merista Dedy Haryadi, S,STP,M.Si memberikan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2019 tentang izin usaha jasa makan dan minuman, dan secara gamblang menerangkan kepada masyarakat yang hadir dalam undangan sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD kabupaten Gresik.

 

Camat Duduksampean menerangkan pemahaman terkait jasa catering,” Dan dalam paparannya ia mendorong pelaku usaha umkn untuk segera melakukan perizinan usahanya sehingga bisa bermanfaat nantinya.

 

“Di kantor kecamatan bisa melayani perizinan Yang dibutuhkan oleh masyarakat, Dan perlu diketahui semuanya itu gratis,” tandas dia.

 

Disamping itu, masih kata Dedy menambahkan ketika sudah memiliki izin nantinya mudah dalam mendapatkan dana pinjaman sebab perizinan pasti dibutuhkan dalam persyaratan pinjaman.

 

Sementara terkait Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah,

Hamzah mengungkapkan badan amil zakat dan infaq nasional (Baznas) merupakan institusi resmi yang diakui negara dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.

 

” Dengan perda ini maka pengelolaan zakat, infak dan sedekah lebih akuntable, dapat dipercaya, trasparan dan tersalurkan dengan baik kepada yang membutuhkan. Masyarakat, ASN dan institusi lainnya tidak khawatir dalam menyalurkan rejekinya,” pungkasnya. (rud)