Gresik, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus maling motor dengan modus penipuan bernama ZA (28 th) warga Simokerto, Kota Surabaya. Satu orang dalam pengejaran Polisi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka ZA ditangkap usai beraksi di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Tersangka ZA berhasil menggasak sepeda motor EN, seorang pelajar SMP asal Mojokerto.
Tersangka menggasak sepeda motor korban Honda Vario 125 Tahun 2023 warna hitam Nopol S 3138 TY.
“Tersangka ZA berhasil kami amankan anggota Resmob Polres Gresik di depan lapangan bola Jalan Putroagung Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial KLR (33) asal jalan Wonokusumo Jaya Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Diketahui modus yang digunakan tersangka ZA bersama tersangka KLR (DPO) melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu atau menggunakan rangkaian kata bohong terhadap korban.
Kemudian menuduh bahwa korban sebagai pelaku pemukulan yang dialami oleh adik tersangka, setelah itu korban dipisah dengan satu korban diajak untuk dibawa ke rumah tersangka untuk pembuktian. Namun di tengah perjalanan diturunkan di pinggir jalan, kemudian pelaku kembali ke korban lainnya yang menunggu untuk meminta sepeda motor dan handphone untuk ditunjukkan kepada keluarga tersangka.
Tersangka melarikan diri setelah mendapatkan sepeda motor dan handphone milik korban tersebut. Sepeda motor honda Vario 125 Tahun 2023 warna hitam Nopol S 3138 TY.
Tim Resmob Polres Gresik melakukan rangkaian penyelidikan dimulai dengan melakukan interogasi terhadap kedua korban dan mencari keberadaan barang obyek penipuan tersebut, hasilnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka diamankan.
ZA mengaku, menjual motor curiannya ke Madura. Uang penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari menghidupi istri dam ketiga anaknya. Sepeda motor dijual ke Madura, harga Rp 5 juta.
“Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres. (rud)