Daerah  

Ragukan Outsourcing, Solidaritas Pekerja Non-ASN Lakukan Audiensi Dengan BKPSDM

Pekerja Non ASN saat beraudensi dengan kepala BKPSDM dan Kabag hukum kota Mojokerto 

Mojokerto, sekilasmedia.com. Menanggapi surat yang dikeluarkan Sekda Kota Mojokerto pada akhir Oktober lalu terkait adanya alih daya atau outsourcing untuk para pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto, kelompok Pekerja yang dinamai dengan Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto gelar aksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang rencananya dilakukan di depan Kator Wali Kota Mojokerto, berubah dengan audiensi ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Kamis (16/11/23).

Audiensi tersebut diadakan sebagai bentuk ketidak percayaan dan meminta kejelasan terkait alih daya atau outsourcing kepada para pekerja non ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto melalui surat yang diterbitkan oleh Sekdakot.

Moh. Mustofa selaku koordinator lapangan pada aksi tersebut mengatakan pada awalnya aksi tersebut akan digelar di depan kantor Wali Kota, namun setelah diteliti lagi bahwa aksi tersebut lebih relevan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mojokerto.

“Jadi kami ini mewakili dari hampir tiga ribu orang dari unsur pekerja non ASN di Kota Mojokerto yang resah akan adanya surat yang diterbitkan Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot, dan awalnya memang aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Wali Kota, namun setelah kita berembuk lagi ternyata Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia lah yang lebih relevan'”. Ucap Mustofa.

Lebih dalam lagi, Mustofa menjelaskan tujuan dari aksi ini adalah mempertanyakan dan menegaskan terkait bagaimana sistem alih daya atau outsourcing yang nantinya akan dilakukan, karena aliansi pekerja tersebut menemukan sebuah data bahwa para pekerja yang akan dioutsoursingkan jumlahnya mencapai dua ribu lebih pekerja yang ditakutkan kehilangan pekerjaannya dikarenakan sistem outsourcing tersebut.

“Terkait dilakukannya alih daya untuk teman-teman honorer di setiap masing-masing SKPD, jadi kami tanyakan kepada Pemerintah Kota terkait hal tersebut, karena hal tersebut sangat krusial mengingat jumlah dari pegawai honorer tersebut berjumlah dua ribu lebih pekerja. Dan kami ragukan pada penerapan outsourcing tersebut malah berdampak negatif pada para pekerja ini, dan kemungkinan terburuknya mereka akan kehilangan pekerjaannya.” Jelas Mustofa.

Ia juga menambahkan keterangan dari hasil-hasil pertemuan dengan pihak yang dituntut sebagai berikut.

“Kedua belah pihak bersama-sama sepakat untuk mencari jalan yang terbaik, kalau memang karena kebutuhan dioutsorcingkan ya kami akan menerima itu, namun dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan harapan kami jika memang tidak ada urgensitas untuk penerapan alih daya, ya lebih baik sistemnya sama dengan sebelum penerapan outsourcing tersebut di lingkungan Kota Mojokerto.” Pungkas Mustofa tersebut.

Kemudian Anggota dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Imron mengklarifikasikan terkait undang-undang yang menjadi tumpuan penerapan outsourcing tersebut.

“Sebelum munculnya surat Mempan 1527 itu diawali ada surat Menpan 185 dan 1511, bahwa dulu semua pegawai itu akan diangkat menjadi PNS dan namun itu berhenti di era Kepemimpinan SBY, dan sekarang berbeda karena semua pegawai non-ASN itu harus didata seluruh Indonesia baik kabupaten maupun kota semua melakukannya, dan ternyata rata-rata para pekerja non-ASN ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan, lalu saat itulah Ibu Wali bilang kalau yang lain ini harus diselamatkan terlebih dahulu. Lalu pada saat itu jika memang Pemerintahan Kota Mojokerto membutuhkan tenaga kerja di beberapa sektor, maka bisa menggunakan outsourcing.” Jelas Imron tersebut.

Di kesempatan yang sama Imron juga menambahkan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menyelamatkan para pekerja non-ASN itu mulai dari gaji, jaminan keselamatan, gaji lembur, dan perizinan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

“Pada saat undang-undang Menpan terkait pekerja non-ASN itu muncul, kita juga berpikir keras bagaimana cara menyelamatkan para pekerja itu, setidaknya gaji tidak ada potongan, lalu BPJS itu juga bukan cuma 1, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian juga harus ada, lalu lembur pun juga harus dibayar adil, mempermudah izin cuti hamil untuk pekerja perempuan, dan THR juga harus didapatkan. Jika memang teman-teman pekerja menginginkan tidak adanya outsourcing karena ada pengalaman yang tidak mengenakkan pada masa yang terdahulu, ya insya’allah pada tahun ini outsourcing akan berbeda karena semua pegawai non-ASN yang ada di wilayah Kota Mojokerto itu akan tertampung pada outsourcing tersebut.” Pungkas Imron pada saat audiensi tersebut.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno mengatakan, semua masukan kami notulen, apa yang menjadi keluhan pekerja Non ASN ketika nanti di alih dayakan ke outsourcing mohon disampaikan secara gamblang.

” Saya selaku moderator dalam pertemuan hari ini pasti akan menyampaikan semua yang dibahas dan disepakati pada forum kali ini, dan akan disampaikan kepada Ibu Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot,” tutup Agus. (Mrh)