Gresik,sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Gresik mengenai ijin berusaha bagi pengusaha makanàn dan minuman serta pengelolaan zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat Kecamatan Benjeng oleh anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Nasional Demokrat Nur Hudi Didin Ariyanto, bertempat di Desa Pundut Terate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik pada Rabu (15/11/2023).
Pada sosper tahap VIII tahun 2023, Nur Hudi Didin Ariyanto atau karib disapa Gus Nur mengatakan bahwa sosialisasi saat ini, ada dua peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
” Saat ini, di Kabupaten Gresik setiap pengusaha UMKM makanan dan minuman diwajibkan mengurus ijin usaha (NIB) ke DPMPTSP, melalui online single submission (OSS) dan gratis,” sebutnya.
Untuk itu, Nur Hudi mengajak para pengusaha kuliner (mamin) segera mengurusnya, karena ijin tersebut dapat digunakan mengajukan kredit usaha di bank.
Senada, Camat Benjeng Siti Sulichah juga menguatkan apa yang disampaikan anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Nasdem, dimana menurutnya pengurusan ijin berusaha (NIB) untuk usaha mamin sekarang lebih mudah. Dimana di kecamatan Benjeng juga bisa.
” Sesuai peraturan perundangan dan pendelegasian wewenang untuk NIB bisa diurus di Kecamatan, dan gratis. Disamping itu, juga mengurus sertifikat halal melalui KUA setempat,” jelas Siti.
Kembali, pada kesempatan ini Gus Nur menyampaikan terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang termaktub dalam perda No.
2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
” Dengan adanya perda ini, maka peran baznas sebagai badan resmi yang mengelola zakat, ibfaq dan shodaqoh/sedekah semakin penting. Sehingga anggota masyarakat bisa menyalurkannya melalui badan amil zakat, infaq dan sedekah di masjid sebagai kepanjangan tangan baznas Kabupaten Gresik,” tutup dia.
Pada acara ini dihadiri Anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Kepala Desa Pundut Trate Muslich dan masyarakat Kecamatan Benjeng. (rud)