Badung ,Sekilasmedia.com-Kasus sidak rambut di SMPN 2 Kuta, Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kabupaten Badung, berbuntut panjang, bahkan bergulir sampai ke proses hukum.
Hal itu menyusul karena ada unsur penganiayaan dalam sidak dilakukan oleh oknum guru bidang studi olahraga berinisial IDNP terhadap salah satu murid kelas 8 berinisial F, yang tiga kali mendapat peringatan.
Berdasarkan informasi di lapangan, jika oknum guru IDNP sudah dilaporkan ke Polres Badung oleh orang tua F, lantaran melakukan kekerasan kepada putranya sampai mengalami trauma fisik dan psikis.
Peristiwa itu terjadi, pada 3 Oktober 2023 lalu, saat digelarnya sidak rambut oleh pihak sekolah. Namun secara diam diam salah satu siswa berinisial B merekam proses sidak itu yang akhirnya viral di media sosial.
Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) Sabtu (18/11) menyebutkan, akan mendorong sampai tuntas kasus itu secara hukum. Pihaknya juga telah memanggil kepala SMPN 2 Kuta beserta guru BK untuk dimintai keterangan.
“Sudah kami panggil dan dalam waktu dekat kami akan datang ke sekolah. Sebab ada laporan intimidasi dialami korban F dan B siswa yang merekam,” ujarnya.
Dijelaskan, F sempat berobat ke rumah sakit usai mengalami kekerasan fisik itu, lantaran rambutnya dijambak dan ditekan kepalanya.
“Ini jelas ada ancaman pidana, paling tidak 3 tahun 6 bulan penjara bagi oknum guru yang menganiayanya murid,” terangnya.
Menurut AWK, kasus ini bisa menyeret kepala sekolah dan guru BK tergantung penyelidikan polisi nanti. Sekolah juga bisa disanksi sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2023, dan status sekolah ramah anak di BaliĀ akan dicabut. SN.