Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Senin, 20 November 2023 - 08:00 WIB

Ali Mahmudi: Kredit Lunak Dari Bank Daerah Akan Membantu Pengembangan Pelaku Usaha Mikro 

Gresik, Sekilasmedia.com – Besarnya jumlah para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia khususnya di Kabupaten Gresik dewasa ini, yang menyelamatkan negara dari badai krisis moneter beberapa tahun lalu. Mendorong pemerintah daerah untuk membina dan memberdayakannya, terutama bagi pelaku usaha mikro.

 

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gresik mensahkan peraturan daerah No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro. Dan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh DPRD Gresik pada tahap IX tahun 2023 ini, agar perda tersebut bisa sampai ke masyarakat Gresik secara menyeluruh.

 

BACA JUGA :   Meninjau Infrastruktur Di kawasan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang

Salah satunya, kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Gresik asal fraksi Amanat Pembangunan (Partai Persatuan Pembangunan) Ali Mahmudi pada Minggu (19/11/2023), bertempat di Dusun Cipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

 

Menurut Ali Mahmudi, usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan.

 

” Karena itu, untuk mengembangkan potensi keuangan dan ekonomi usaha mikro, maka pemerintah daerah Kabupaten Gresik melalui perbankan terutama perbankan milik daerah menyalurkan bantuan pembiayaan bagi usaha mikro dalam bentuk kredit lunak,” imbuhnya.

 

 

Sementara terkait Perda Gresik No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kembali Ali Mahmudi menyampaikan angin segar bagi masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum akan mendapat fasilitas bantuan hukum dari pemerintah daerah dan gratis.

BACA JUGA :   Kalahkan Riau, Tim Voli Putri Jatim Lolos Babak 8 Besar

 

Jadi masyarakat miskin yang keluarganya tersangkut masalah hukum akan mendapatkan bantuan hukum yang penangananperkara hukumnya baik melalui jalur pengadilan atau litigasi maupun yang di luar jalur pengadilan atau non litigasi.

 

Untuk bantuan hukum secara litigasi meliputi perkara hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sedangkan non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, drafting dokumen hukum dan masih banyak lagi, bebernya. (rud)

Share :

Baca Juga

Daerah

Halal Bihalal DPD SWI Jombang Bersama Beberapa Insan Pers Lain

Daerah

Baznas Kabupaten Probolinggo Salurkan Ratusan Sembako Untuk Petugas Kebersihan

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Polres Mojokerto Gelar Donor Darah

Daerah

Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

Daerah

Mobil Samsat Keliling ( Samling ) Mudahkan Masyarakat Wajib Pajak

Daerah

LOEMADJANG MENGULAS JAMAN DOELOE

Daerah

Samsat Kraksaan Paska Libur Lebaran Wajib Pajak Tetap Maksimal

Daerah

Walikota Mojokerto , Serukan Kolaborasi dan Komitmen Bersama Wujudkan Sungai Bebas Sampah