Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 21 November 2023 - 10:10 WIB

Kurangi 1 Kg Paket Kemasan 5 -10 Kg Beras Putri Sejati, Sales Dipolisikan

Tim FHCYH menemukan pengurangan isi 1 kg dalam kemasan 10 kg beras putri di sejumlah Toko wilayah Canggu.

Badung ,sekilasmedia.com-Oknum sales beras berinisial AG (60) dilaporkan ke Polres Badung, karena berbuat curang, mengurangi 1 kg isian paket kemasan 5 kg dan 10 kg beras merk Putri Sejati yang dijual di pasaran.

 

Diduga lelaki paruh baya asal Jalan Veteran, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan CV Sri Ayu Sejati sebagai produsen beras Putri Sejati.

 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan laporan tersebut. Dikatakan, jika laporannya dibuat oleh Anton Hartono, pihak Firma Hukum Cakra Yudha Hankam dengan pelaporan pengaduan Nomor LAP.ADUAN/322/XII/2023.

BACA JUGA :   Kenari Denpasar Pindah Sepuluh Tahanan Narkotika ke Lapas Bangli

 

“Benar, laporannya akan kami cek dan ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres singkat.

 

Sementara itu perwakilan CV Sri Ayu Sejati, Pujiyanto menuturkan, aksi nakal sales ini telah terjadi lumayan lama, yakni awal November 2022 lalu. Modusnya mengurangi bobot paket kemasan sebelum diantar ke konsumen.

 

“Dia (AG-red) ini sudah pernah klarifikasi terkait tindakannya dan berjanji tidak mengulangi. Tapi pada Februari 2023, justru melakukannya lagi,” katanya.

 

Terbaru, pada 16 November 2023 tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam selaku mitra CV Sri Ayu Sejati yang melakukan infeksi (sidak) di beberapa Toko wilayah Badung dan Tabanan, kembali menemukan adanya pengurangan isi 1 kg volume berat bersih pada beras Putri Sejati di setiap kemasan 5-10 kg dipasaran.

BACA JUGA :   Pungli PRONA, Kades Selotapak Diringkus Bersama Empat Panitia Prona.

 

“Padahal tim secara acak membeli beras Putri Sejati kemasan 5-10 kg di Toko Sagua dan Restu Ibu daerah Canggu. Ternyata masih ada kemasan yang isinya kurang 1 kg,” imbuh dia.

 

Berbekal temuan itu, tim meminta keterangan kepada konsumen serta pemilik toko. Lalu diperoleh informasi jika oknum yang mengurangi isi kemasan adalah sales berinisial AG. Selanjutnya 18 November 2023 kasus ini dilaporkan di bagian SPKT Polres Badung.

 

“Ya, kami saat ini masih menunggu kelanjutan dari pelaporan itu,” tandasnya. SN.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

Kriminal

Anggota Polsubsektor Ngasem Polres Kediri Amankan Tiga Remaja

Kriminal

AKBP Benny, Tembak di Tempat, Pengedar yang Masih Berani Main

Hukum

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

Hukum

Dua Mobil Pengangkut Limbah Digondang Akhirnya Diproses Di Polres Mojokerto
Jelang Hari Raya Idul Adha, 3 Pelaku Ini Nekat Mencuri Kambing Untuk DIjual Kembali

Kriminal

Jelang Hari Raya Idul Adha, 3 Pelaku Ini Nekat Mencuri Kambing Untuk Dijual Kembali

Kriminal

Penipuan dengan Modus Dijanjikan Proyek Urugan Jalan Tol Majalengka, ASN Kendal Kena Tipu Rp 300 Juta

Kriminal

Pembunuh Istri Sendiri, Akhirnya Di Penjara Selama 15 Tahun