Jombang,sekilasmedia.com-Sinergitas lintas sektoral terus di bangun oleh Koramil 0814/12 Kesamben.Kali ini Koramil 0814/12 Kesamben bersama sama Polsek Kesamben, bawaslu kecamatan, dan anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan Kesamben. Senin (27/11/2023).
Penertiban ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti instansi militer, kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.Penertiban APK tahap awal ini dimulai dari sepanjang jalan Desa Wuluh sampai dengan depan Kantor Kecamatan,depan Koramil dan area sekitar Polsek.
Dalam kegiatan ini, Koramil 0814/12 Kesamben menerjunkan 4 orang Anggota untuk membantu Polsek Kesamben dalam pengamanan lalu lintas pada saat Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban APK.Pada tahap awal ini, petugas gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.