Gresik, Sekilasmedia.com – Semenjak adanya badai Covid 19 merebak di seantero Nusantara bahkan dunia, maka banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan sekaligus kehilangan pendapatan, dampaknya adalah daya tawar pekerja menjadi rendah dan ongkos kerja murah pun tetap dilakukan untuk menyambung hidup.
Pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan
Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar sudah lebih dahulu mendaftarkan tenaga kerja yang seminggu kerja seminggu libur, dan juga pekerja dari golongan pekerja rentan
Puluhan warga Desa Karangrejo dari golongan rentan pekerjaan ini, oleh kepala desa setempat didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan melalui penggerak Perisai.
Salah seorang pekerja rentan yang beberapa waktu lalu meninggal dunia, setelah melengkapi berkas klaim untuk jaminan meninggal, dan pembayaran klaimnya adalah ditransfer lewat rekening salah satu bank.
Peserta yang meninggal adalah Nizar , dari Dusun Nambi, Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, dan terhadap ahli warisnya dibayarkan sebesar Rp 42 juta.
Kepala Desa Karangrejo,
Moh Miftahul Ilmi yang menyerahkan santunan secara simbolik berharap agar uang duka dari BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat bagi keluarga yang di tinggal.
” Dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini semoga bisa untuk dimanfaatkan yang sebaik mungkin, setidaknya untuk modal usaha ssebagai penyambung kehidupan,” terangnya, Rabu (29/11/2023). (rud)