Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangkaian kegiatan gelar pengawasan daerah (LARWASDA) tahun 2023, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran Forkopimda yang hadir, menyaksikan dan mendukung pencanangan roadmap pembangunan zona integritas pada semua instansi pelayanan publik yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, diselenggarakan di Ballroom Aston Gresik, Rabu (29/11/2023).
Proses pencanangan diawali dengan pembacaan komitmen bersama oleh Inspektur Achmad Hadi dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh semua pimpinan perangkat daerah sebanyak 34 kepala OPD , 18 camat dan 34 kepala RSUD dan puskesmas di wilayah Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang karib disapa Gus Yani kepada awakmedia mengatakan pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan gelar pengawasan daerah 2023 dan pencanangan Roadmap pembangunan Zona Integritas instansi Pelayanan Publik, melalui inspektorat.
Di sini nilai indeks, baik MCP, SPI atau yang lain, bisa diamati secara umum. Progres tiap tahun, mulai 2021, 2022 dan 2023 bisa terpotret/ terlihat, sehingga secara bertahap bisa terhindar dari resiko yang sangat besar. Artinya mulai ada kepercayaan publik, karena penilaian ini diikutsertakan secara ekternal dimana masyarakat bisa menilai dalam pelayanan pemerintah kepada publik.
” Mudahan-mudahan kepercayaan ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Pada akhir tahun ini, inspektorat telah melaksanakan kegiatan, guna memberikan motivasi atau spirit dalam bentuk penganugrahan kepada OPD, kecamatan dan puskesmas atau stakeholder yang lain, yangmana instansi itu dapat memberikan pelayanan terbaik, pungkas Gus Yani.
Sebelumnya, Bupati Gresik dalam arahannya menekankan bahwa semua jajaran aparatur pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif harus mempunyai komitmen yang sama dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang lebih baik.
Khusus untuk eksekutif, Bupati mengingatkan sekali lagi, ” Agar komitmen tersebut harus juga harus menjadi pegangan oleh semua pimpinan OPD, para camat, kepala puskesmas dan juga semua kepala desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.”
Kepada tim inspektorat, Gus Yani meminta agar secara rutin turun ke bawah dalam rangka melaksanakan pembinaan, pendampingan dan evaluasi untuk meminimalkan adanya potensi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
” Maka perlu kegiatan pengawasan dan monitoring yang mampu memberikan kepastian terhadap capaian sasaran pembangunan. Dimana pengawasan dapat berfungsi sebagai peringatan dini jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi, menyatakan bahwa pencanangan zona integritas tersebut merupakan landasan penting bagi semua pimpinan instansi dan seluruh jajarannya untuk secara konsisten membangun budaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
” Selanjutnya secara berkala akan dilaksanakan monitoring evaluasi atas progres implementasinya pada semua instansi oleh tim penilai kabupaten yang berasal dari unsur APIP dan sekretariat daerah,” singkatnya.
Sesuai amanat peraturan pemerintah dan tupoksinya, tugas inspektorat adalah membantu kepala daerah yaitu Bupati Dan Wakil Bupati dalam melaksanakan pengawasan, baik secara digital maupun secara langsung/on the spot.
” Dua-duanya sudah dilaksanakan, ada 890 instansi atau audity yang harus dilaksanakan pendampingan, asistensi dan pembinaan secara berkala, dijadwalkan tiap tahun di beberapa instansi. Mulai dari perangkat daerah sampai di desa, dilakukan pendampingan,” bebernya.
Karena dalam satu tahun tidak bisa melaksanakan on the spot secara keseluruhan, sehingga mengambil informasi berdasar hasil mapping resiko. Misal, beberapa instansi di data basenya terdapat potensi permasalahan atau kendala pelaksana tugas, maka perlu pendampingan. Khusus permasalahan di desa, asistensi dan pembinaan dilakukan bersama di tingkat kecamatan.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penguatan materi terkait pembangunan zona integritas oleh tim dari instansi vertikal terkait yaitu dari pejabat KPK RI melalui virtual dengan tema penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan.
Dilanjutkan materi dari Korwas BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan topik manajemen risiko dan pengendalian internal, juga diberikan paparan oleh tim Ombudsman RI dengan substansi pelayanan publik yang prima dan yang terakhir penyampaian materi dari inspektorat propinsi Jawa Timur dengan penjelasan tentang tahapan dan implementasi pembangunan zona integritas. (rud)