Hukum  

Buron Sebulan, Jambret I-Phone Milik WNA Ditangkap

Ketut Pakeh pelaku jambret HP WNA, kenakan baju tahanan saat dipamerkan di Mapolsek Kuta.

Badung,sekilasmedia.com-
Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang pemuda I Ketut Pakeh (23) karena menjambret handphone milik WNA di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pria asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Dan satu bulan lebih sembunyi akhirnya pada Jumat (15/12) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Karangasem.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (18/12) mengatakan, setelah diamankan Ketut Pakeh mengakui perbuatannya, melakukan jambret bersama tersangka Made Masa yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Jadi tersangka yang diamankan ini sudah masuk DPO sebulan terakhir,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari WNA asal Kairo, Mesir, bernama Haitam Tarek Mohamed Samy Mahmoud Gad, melapor ke Polsek Kuta, I-Phone 14 warna biru miliknya dijambret dua orang tak dikenal di Jalan Popies II, Kuta, Minggu (15/11) pukul 01.30 Wita.

“Korban saat itu sedang main HP dan berjalan kaki bersama istrinya. Kemudian datang dua laki laki mengendarai sepeda motor NMax lalu merampas HP nya,” terang Kapolsek.

Menerima laporan korban, anggota Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian satu pelaku yakni Made Masa berhasil ditangkap di kosnya daerah Kresek, Kubuanyar, Kuta. Sedangkan Ketut Pakeh berhasil kabur.

Setelah di tangkap, Ketut Pakeh akhirnya mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan jambret handphone bersama rekannya.

“Tersangka Ketut Pakeh kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. SN.