Denpasar,Sekilasmedia.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, mengusulkan 331 orang yang beragama Kristen mendapat remisi Natal tahun 2023.
Ke 331 orang tersebut adalah narapidana yang menghuni enam lembaga pemasyarakatan (Lapas), empat rumah tahan (Rutan) dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang ada di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Sabtu (23/12) mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan dapat remisi Natal tahun ini bisa saja berubah. Karena sedang dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.
“Jadi jumlah kepastiannya bisa saja berubah, bertambah atau berkurang. Jika dalam proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau ulang,” kata Romi.
Remisi yang diberikan ada dua jenis, pertama RK I, atau yang disebut pengurangan masa hukuman biasa, dan yang kedua RK II, langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.
“Jumlah napi yang kita usulkan untuk RK I ada 327 orang, sedangkan RK II, 4 orang,” tandasnya.
Ditambahkan, penyerahan remisi khusus hari raya Natal 2023 ini, adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara. Dan pemberian remisi diserahkan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. SN.