Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebuah kejadian pencabulan yang mengejutkan terjadi di Kecamatan Sooko Kab Mojokerto pada hari kamis pukul 11.30 WIB. Seorang wanita berusia 19 tahun (A F), menjadi tindak pidana kekerasan seksual.Sabtu(13/01/2024)
Pada hari kamis,kejadian korban pulang dari pembelian gacoan di Kota Mojokerto.
Saat mengantar temannya, Shafira(18), pulang ke rumahnya, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh seseorang menggunakan sepeda motor Vega ZR. Pelaku meremas payudara korban sebanyak 1 kali, memicu kejadian tragis ini.
Korban mengejar pelaku dan berhasil setelah teriak-teriak dan mendapat pertolongan dari warga setempat .”ungkapnya
A F, 19 tahun, seorang karyawanswasta, sedangkan tersangka Anugrah Setia Budi (alias Grandong), alamat Dusun Kedungpring Desa Jampirogo Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto
Barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Vega ZR (sarana yang dipakai pelaku).1 stel pakaian (kaos dan celana) yang digunakan pelaku.
Pelaku telah diamankan oleh warga sekitar dan akan dihadapkan ke hukum sesuai dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”ungkap AKBP Wahyudi, Kapolres mojokerto
Kejadian ini menegaskan perlunya kesadaran bersama untuk melindungi korban dan menghindari tindakan kekerasan seksual di masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat memproses kasus ini dengan adil dan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban”pungkasnya.(Zies)