Gresik, Sekilasmedia.com – Pada Minggu (28/1/2024) anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Golongan Karya Hj. Miftahol Jannah,Se, M.Si menyampaikan sosialisasi materi peraturan perundang-undangan Tahap I tahun 2024 bertempat di Desa Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan sosper di Gresik daratan, karena cuaca buruk dan gelombang tinggi di laut antara Gresik-Bawean. Sehingga tidak bisa melaksanakan sosper di Pulau Bawea, saat.ini.
Pada kesempatan ini, anggota Komisi I DPRD Gresik ini memaparkan dua peraturan daerah Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Sistem penyelenggaraan perlindungan anak
Perda No. 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city
Sesi pertama, Miftahol Jannah membahas terkait perda perlindungan anak.
Dimana menurutnya, perda nomor 6 tahun 2019 dibuat karena anak sebagai aset strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan negara. Maka agar mampu mengemban perannya, perlu adanya pemberdayaan terhadap anak.
” Apalagi dengan adanya bulliying maupun tindak kekerasan terhadap anak-anak, saat ini. Peran perda ini sangat urgent dan mengakomodir semua hal mengenai perlindungan anak, baik secara fisik, mental dan sosial secara komprehensif, sistematis, dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pelaku kempentingan,” jelas Miftahol.
Sementara, Isfoni Rahmaliyah selaku narasumber pada kesempatan ini menambahkan bahwa tujuan perda perlindungan anak adalah pertama, memperkuat lingkungan protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran agar tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Kedua, melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan bertaqwa, berkarakter yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air
” Dimana anak memiliki hak sipil dan hak kebebasan/ bebas berekploitasi, lingkungan keluarga dan hak pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan. Ke empat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Kelima, perlindungan khusus,” bebernya.
Selain hak, juga ada kewajiban anak yaitu menghormati kedua orangtua, guru dan orang yang lebih tua. Menjaga ketertiban, keamanan kebersihan dan ketentraman lingkungan dan lain sebagainya.
Pada sesi kedua, Hj. Miftahol menyampaikan perda terkait penyelenggaraan smart city.
Yangmana, untuk meningkatkan birokrasi dan pelayanan publik yang mudah dan berkualitas perlu diwujudkan dan diselenggarakan smart city yang memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, tuturnya. (rud)