Lamongan, Sekilasmedia.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki e-KTP. Kegiatan perekaman dilaksanakan dengan bekerjasama bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan.
Bertempat di ruang registrasi Lapas Lamongan, kegiatan ini dihadiri oleh petugas dari Disdukcapil Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan koordinasi bersama petugas blok untuk pengeluaran WBP dari blok menuju ruang registrasi Lapas Lamongan.
Total sebanyak 4 warga binaan yang belum memiliki e-KTP bergantian melakukan perekaman e-KTP kepada Petugas dari Disdukcapil Kabupaten Lamongan. Perekaman e-KTP bertujuan sebagai persiapan warga binaan agar bisa ikut serta sebagai pemilih menjelang pemilu 2024.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan, Mahrus menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakannya Pemilu 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“Bahwasanya hak pilih WBP Lapas Lamongan sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI”, jelas mahrus.
Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP, juga sangat membantu Lapas Lamongan dalam pengelolaan data WBP, dan Sistem Data base Pemasyarakatan. (rud)