
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Berawal dari laporan adanya dugaan kecurangan penghitungan yang terjadi di 4 TPS desa Temon kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto, dalam sepekan diadukan oleh 2 pelaporan Caleg partai Demokrat dari daerah pemilihan III yakni H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi kini akhirnya terbukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyampaikan setelah melakukan rapat singkat bersama KPU, Terlapor, Pelapor dan saksi bahwa atas dasar laporan di 4 TPS yang ada di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten mojokerto, akhirnya disimpulkan KPU agar merekomendasikan untuk di hitung ulang di PPK Kecamatan Trowulan lantaran laporkan ada indikasi kesalahan.
” Apabila nanti terbukti ada selisih dan kesalahan dalam perhitungan maka sejumlah 18 TPS yang ada di desa Temon harus dihitung ulang,” terangnya, saat diwawancarai Wartawan pada Jum’at( 23/2/2024) sore.
Ditambahkan Dody, soal perselisihan perhitungan dan juga soal pidana akan kami bahas lebih lanjut.
Soal pidana pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mojokerto tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” tandasnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Sekilas media dalam penghitungan di 4 TPS terjadi selisih suara, dengan rincian
Tps 12 selisih 84, Tps 15 selisih 62
Tps 16 selisih 45, Tps 17 selisih 34 sehingga Jumlah selisih di 4 TPS totalnya 225.
Ditempat terpisah Caleg dari Partai Demokrat Ubaid Sihabudin Argi menyampaikan, sesuai yang kami sampaikan diawal, Kami serahkan sepenuhnya ke Gakkumdu selaku pihak yang berwenang terkait pelanggaran.
Menurut Ubaid, dengan adanya temuan perselisihan hitungan di 4 TPS ini, tidak menutup kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru,” ungkapnya.
Untuk diketahui setelah ditemukan hitungan di 4 TPS yang tidak sesuai, hari ini Sabtu 24 Februari 2024 di PPK Trowulan akan dilakukan penghitungan ulang 18 TPS yang ada di Desa Temon. ( Wo)