Pelaku Curanmor, Curat, Dan Curas Berbagai Modus operandi Berhasil di Ringkus

Sidoarjo ,Sekilasmedia.com –Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus curas, curat dan curanmor periode bulan Pebruari 2024. Detilnya yaitu, curat 5 kasus, curas 2 kasus dan curanmor 16 serta mengamankan 18 tersangka.

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan hal itu saat gelar press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

 

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, ada kasus menonjol yaitu curanmor pada 24 Pebruari 2024 yang melibatkan 3 tersangka antara lain AB (29 th) warga Bangkalan dan dua DPO yaitu A dan S. “Mereka sudah diketahui identitasnya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP parkiran Masjid Zainuddin Ngeni Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru. AB ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Waru pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 di rumah kostnya di Siwalankerto Surabaya,” jelasnya.

 

Modus operandinya yaitu para pelaku bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Dan dari hasil penangkapan AB, didapat barang bukti diantaranya 15 plat nopol kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan, 1 sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (TKP Sedati). Kemudian kasus curas, lanjut Kompol Agus,

 

pada 8 Pebruari 2024 Jalan Raya Siwalanpanji Depan SMK Perkapalan Buduran, dua pelaku DA (18 th) warga Desa Kemiri, AWA (19 th) warga Desa Kemiri memepet korban dan menendangnya dengan ancaman menggunakan sebilah pedang sehingga 1 unit motor Honda Vario diambil dari korban dan menjual kepada M (36 th) asal Kelurahan Sidotopo selaku penadah barang.

 

Sedangkan kasus curat, modus operandinya yaitu mengambil AC didalam ATM Bank Mandiri dan Bank Danamon yang melibatkan 6 tersangka, terang Kapolresta Sidoarjo. Para pelaku diancam pidana penjara selama 9 tahun.” Pungkasnya. (sud)