Daerah  

Polresta Sidoarjo Amankan Oknum Perguruan Pencak silat 

Sidoarjo ,Sekilasmedia.com-Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib di depan Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo.

 

Korban Sdr. F.R.P., Laki-laki, 22 tahun, karyawan swasta, alamat Kel. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo(Korban mengalami luka di pelipis sebelah kanan.

 

Lima pelaku di amankan Sdr. R.H.A, Laki-laki, 25 th, swasta, Dn. Sugihwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau Ds. Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. SidoarjoPeran : melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X (orang umum)

 

Sdr. D.R.M., Laki-laki, 21 tahun, swasta, Gg. Nusa Indah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo Peran : melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2Xc.

 

Sdr. R.A.F, Laki-laki, 19 tahun, swasta, Ds. Pagerwojo Kec./Kab. Sidoarjo.

melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2Xd.

 

Sdr. I.A.M, Laki-laki, 16 tahun, Pelajar kelas X, Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. (Anak Berkonflik Hukum)Peran : melakukan penukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2Xe.

BACA JUGA :  6 Orang Terduga Penguna dan Pengedar Sabu Sabu Satu Diantaranya Oknum Anggota Polsek Ngancar

 

Sdr. M.T.D.P., 17 th, laki-laki pekerjaan pelajar kelas XI, alamat Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. (Anak Berkonflik Hukum) melakukan pemukulan menggunakan helm sebanyak 5X26.

 

Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban Sdr. F.R.P. selanjutnya melepas pakaian korban yang bertuliskan “SHORENK” yang merupakan kelompok perguruan silat yang lain. Dengan Barang Bukti Rekaman CCTVb. Helm hijau. Pakaian pelaku pada ada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wib sewaktu korban duduk di depan Toko Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tangulangin dengan menggunakan pakaian Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompokperguruan pencak silat lain,

 

telah didatangi oleh kelompok pemuda yang sebelumnya melakukan konvoi sepeda motor, Beberapa pelaku langsung mendatangi korban dan selanjutnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong kemudian melepas dan mengambil pakaian korban.Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Dukung PPKM Skala Mikro, Babinsa Bersama Bhabinkantibmas Himbau Masyarakat Binaan Terapkan 5 M

 

Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku yaitu Sdr. R.H.A, Sdr. D.R.M., Sdr. R.A.F, Sdr. I.A.M, (Anak), Sdr. M.T.D.P., (Anak) dimana terdapat 4 (empat) diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat.

 

Motif Para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Kec. Gempol Kab. Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.

 

Passl yang disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dugunakan mengakibatkan luka”.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya (sud)