Polsek Karanggeneng Berhasil Ungkap Atensi Judi online

Lamongan, Sekilasmedia.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan berhasil mengungkap Atensi kasus judi online di Wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan pada Selasa (19/3/2024).

 

Dalam semalam Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan pelaku/pengepul perjudian online jenis togel di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Karang Wungu dan Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

 

Dimana, Dua Pelaku MSO (50) dan UG (48) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Karanggeneng berikut barang bukti, 1 (satu) unit hp warna hitam merek vivo, 1 (satu) unit hp warna hitam merek vivo dan uang sebesar Rp. 84.000,- (Delapan puluh empat ribu rupiah).

 

Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati melalui Wakapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, SH, membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“ Ya, benar Jajaran Sat Reskrim Polsek Karanggeneng telah berhasil mengungkap Dua tempat Kasus judi online jenis togel di Wilayah Kecamatan Karanggeneng,” ucap Wakapolsek Karanggeneng, (19/03/2024).

 

Pengepul judi online jenis togel di bengkel (Servis) TV milik saudara MSO (50) di Desa Karang Wungu Kecamatan Karanggeneng dan di warkop wifi milik saudara Safi’i dengan inisial UG (48) di Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng sedang melakukan judi online jenis togel.

 

“ Kedua Pelaku MSO melakukan judi togel tersebut menggunakan situs  yang di akses melalui handphone Vivo miliknya dan pelaku UG (48) menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000,- untuk satu pasang angka,” ungkap dia .

 

Wakapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, SH., menjelaskan setelah adanya Laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online, saya memerintahkan kepada team Resmob untuk menyelidiki perihal tersebut.

 

Selanjutnya dapat informasi bahwa di Bengkel (Servis) TV Desa Karangwungu

yang diduga menjadi penyedia/Bandar dan setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata benar ada kegiatan judi online, begitu juga di Warkop Wifi milik saudara Safi’i inisial UG (48) di Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng berhasil diamankan ke dua pelaku tersebut.

 

“Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kecamatan Karanggeneng agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” kata Iptu Sofian.

 

Ditambahkan Wakapolsek Karanggeneng bahwa sesuai dengan perintah Kapolres untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian.

 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau 303 KUHP tentang Pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (rud/wan)