PALEMBANG,Sekilasmedia.com-PJ. Sekda Kota Palembang H. Gunawan melakukan inspeksi Pembuatan Jembatan Milik Perorangan yang Belum Berizin
“Kita mengimbau kepada masyarakat Palembang, yang ingin melakukan pembangunan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Palembang, imbauan itu disampaikan di saat sidak terhadap bangunan jembatan, yang diduga tak memiliki izin di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Jumat (22/3/2024).
Dalam sidak tersebut, Pj Sekda Palembang, Gunawan, didampingi Kepala Dinas PUPR Palembang, Akhmad Bastari Yusak, Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, dan BBWSS 8 Kementerian PUPR, serta Camat dan Lurah setempat.
“Dalam kesempatan itu, Gunawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait. Oleh karena itu ia meminta bangunan tersebut dihentikan sementara waktu. samapai ada surat Izin.
“Kami sengaja datang melakukan sidak, atas laporan masyarakat. Diketahui bangunan jembatan milik perorangan ini belum memiliki izin,” kata Gunawan.
Pemerintah sangat mendukung pembangunan. Tapi harus dicatat, harus mematuhi semua aturan yang ada di kota palembang pungkasnya.
( Nn)