Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Mujid Riduan Mengajak Masyarakat Bersama-Sama Menjaga ketertiban Umum dan Memerangi Bahaya Narkoba

Gresik, Sekilasmedia.com – Selain melaksanakan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional peraturan daerah tersebut, berupa sosialisasi perda kepada masyarakat.

 

Tahun 2024 ini, pada pelaksanaan tahap III DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan mensosialisasikan dua perda, diantaranya Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No. 11 Tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan perkursor narkotika.

 

Kegiatan tersebut diadakan di Desa Glinda Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik pada Minggu ( 24/3/2024), dengan narasumber Masdukan Kabid Penegakkan Perda/Gakda Satpol PP Gresik.

 

Mujid Riduan mengatakan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Gresik yang tertib, aman, teratur, tentram dan kondusif, maka menjadi tanggungjawab pemerintah daerah serta dibutuhkan juga peran serta masyarakat.

 

” Sehingga tatanan kehidupan masyarakat tersebut menjadi lebih baik sesuai kaidah norma yang kemudian diatur dalam suatu peraturan daerah. Alhasil demi tercapainya kesejahteraan umum,” ujarnya.

 

Ditambahkan oleh narasumber Masdukan selaku Kabid penegakkan perda pada dinas Satpol PP Gresik bahwa sesuai perda No. 2 Tahun 2022 ini, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP telah melaksanakan upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA :  Sinergitas Pemdes Bersama Elemen Dalam Memerangi Covid - 19

 

” Satpol PP telah melakukan berbagai kegiatan penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketentraman warga masyarakat. Seperti penertiban warung yang menjual miras, warung pangkon, anak jalanan, pengemis, gelandangan, serta penertiban usaha yang tidak berijin, dan lainnya,” beber dia.

 

Sementara terkait pertanyaan warga Glinda terkait papan larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di lampu merah. Karena menurutnya adanya peraturan namun tidak ada tindakan. Lalu terkait pemasangan speed dump di jalan umum timur Polres.

 

Masdukan menjelaskan terkait polemik pembatas kecepatan (speed dump) di jalan umum sebelah timur Polres, dengan berdasar pasal 8 perda No 2 Tahun 2022 ini, pemasangan pembatas kecepatan itu, tidak menyalahi aturan karena seizin atau persetujuan pejabat yang berwenang san itu sudah melalui kajian dari dinas terkait (Dishub).

 

Kemudian terkait tanda larangan memberikan sesuatu kepada pengemis, dimana pihak Satpol PP sering berulang kali menertibkan pengemis. Khusus pengemis anak-anak, kita melakukan assesment terhadap pemenuhan hak anak melalui dinas KBPPPA sedangkan pengemis yang tua di tangkap di bawa ke Dinas Sosial Gresik atau Liponsos milik pemprov Jatim, tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Kedatangan KPK, Terkait Transaksi Elektronik Pembayaran Pajak

 

Sementara terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya narkotika di masyarakat, kembali Wakil Pimpinan DPRD Gresik mengungkapkan pemerintah daerah melakukan antisipasi sejak dini sesuai pasal bab 2 pasal 6 Perda No. 11 Tahun 2020.

 

” Antisipasi melalui keluarga yang utama baik melalui pendidikan formal maupun bekal pendidikan keagamaan. Maka bapak / ibu harus memantau di keluarganya masing-masing, dimana menurut data BNNK data pemakai narkoba meningkat. Bahkan narkoba bisa menyasar di instansi pemerintah dan segala lini dan informasi terakhir pelaku diproses secara hukum,” tuturnya.

 

Disini semua pihak baik pemerintah daerah, aparat hukum dan masyarakat bekerjasama mencegah dan mengantisipasi peredaran bahaya narkoba di masyarakat, pungkas Mujid. (rud)