
Denpasar,Sekilasmedia.com -Sekawan bocah berusia belasan tahun ditangkap polisi karena melakukan pencurian di Toko Sembako Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu (20/3) lalu.
Adapun kawanan maling itu, I Gusti Putu Oka Arianta (20) dan anak bawah umur berinisial BSD (16) TMDL (15) WS (14) BBG (13) serta seorang perempuan DANP (14).
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (26/4) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Ida Bagus Rai Bujana (54), mengaku beberapa kali toko sembakonya kemalingan.
Berbekal laporan Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Titan Kurniawan didampingi Panit Ipda Made Mediana Dewa langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Kemudian pada Kamis (23/3) saat polisi melakukan patroli subuh di seputaran TKP dan Renon mendapati empat pelaku yang ciri cirinya sesuai dengan rekaman di CCTV. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keempat pelaku.
“Dari hasil pengembangan, anggota kembali menangkap dua pelaku lain di rumahnya masing masing,” kata Kapolsek.
Untuk modus operandinya, memanjat pintu pagar lalu memotong kunci gembok toko menggunakan gunting besi. Dimana aksi pencurian ini diotaki oleh I Gusti Putu Oka Arianta, karena yang bersangkutan pernah berkerja di sana sehingga paham dengan situasinya.
“Para pelaku ini sering nongkrong di minimarket dekat Lapangan Renon, dan yang punya inisiatif melakukan pencurian di TKP adalah Oka. Untuk pelaku bawah umur kami masih upayakan mediasi,” jelas Kapolsek.
Lanjut ditambahkan, para pelaku beraksi pukul 03.00 Wita, dimana pelaku Oka sebagai eksekutor sedangkan lainnya bertugas mengangkut barang curian. Adapun barang barang yang dicuri dari dalam toko 12 sak beras isian 10 kilogram dan tiga dus bir. Selanjutnya hasil curian itu dijual di warung Rp 2 juta dan uangnya dibagi rata. SN.