Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah melakukan pencurian sebanyak 10 Motor di wilayah hukum kota Mojokerto, tiga Residivis curanmor dalam waktu singkat berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri SIK, MH mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, ketiga tersangka berhasil menjalankan aksinya 15 kali di 5 lokasi di wilayah kota Mojokerto dan berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Tepatnya pada tanggal 20 bulan Maret 2024, Sat Reskrim berhasil menangkap 3 tersangka berinisial BA, MZ dan RP, semuanya adalah residivis dan baru keluar dari penjara.
Motif operandi ke tiga tersangka melakukan pencurian lantaran tergiur mendapatkan keuntungan antara 1,6 juta sampai dengan 3,2 juta.
“Ketika melakukan aksi, tersangka melakukan cara dengan merusak motor menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Alat ini tergolong baru, kalau biasanya para pelaku Curanmor mengunakan alat kunci T, ” tandas Daniel.
Atas perbuatannya Tersangka terancam Pasal pasal 363 dengan ancaman paling lama 9 tahun hukuman penjara” kata Kapolres Daniel.
“Selebihnya masih kita dalami karena ada beberapa yang belum kita dapat identifikasi dari kendaraannya” pungkasnya.(Wo)