Surabaya,Sekilasmedia.com– Pemerintah provinsi Jawa Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2015 lalu.
Penyerahan LHP BPK itu diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Dr Ir H Ahmadi Noor Supit kepada ketua DPRD Jatim dan Pj Gubernur Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Kamis (2/5/2024). Turut pula mendampingi Auditor Utama Keuangan Negera V, Dr Slamet Kurniawan dan kepala perwakilan BPK Jatim, Karyadi
Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya mengingatkan agar Pemprov Jatim segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dengan tepat waktu.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pintanya.
Lebih jauh Ahmadi menjelaskan bahwa ada lima rekomendasi BPK, yaitu pertama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
“Kedua, Kepala SKPD (OPD) untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Selanjutnya, Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan reklamasi untuk kegiatan pasca tambang sebesar Rp 7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” harap Ahmadi.
Ia menegaskan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan itu merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Senada, Kepala perwakilan BPK Jatim, Karyadi juga mendorong Pemprov Jatim lebih memperhatikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Terutama, rekomendasi hasil pemeriksaan melalui reko mitmen itu sangat penting. Mengingat mandat pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sebagai catatan, posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk Provinsi Jatim yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai Desember 2023 adalah sebesar 82,24 persen atau 1534 rekomendasi dari 1869 rekomendasi. Kemudian ada 3 rekomendasi (0,16%) yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Sehingga masih terdapat 53 rekomendasi (17,76%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen,” ungkap Karyadi.
Kendati demikian, lanjut Karyadi, kalau dicermati posisi TLRHP Pemprov Jatim dari 2020 sampai 2023 provinsi Jatim baru mencapai 62,99 persen.
“Hal ini pernah disampaikan protes Gubernur sebelumnya bahwa tentang capaian 62,99 persen ini dipertanyakan. Karena pemerintah daerah provinsi Jatim merasa telah menyelesaikan lebih daripada presentase yang disajikan BPK,” jelasnya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.
Masih di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Adhy Karyono berjanji akan menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dari BPK.
“Kami mencatat semua terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan, kami akan sungguh-sungguh akan menindaklanjuti dan juga akan memperbaiki kekurangan ke depan,” katanya.
Sementara itu, ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku senang karena Pemprov Jatim berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“WTP itu bukan menjadi jaminan tidak ada kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Makanya, prioritas kita adalah menindaklanjuti secepatnya semua rekomendasi BPK,” pungkasnya. (ud)