Daerah  

Polres Lamongan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Warung

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polsek Lamongan Kota dengan sigap berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung corong Jalan Papandayan kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Petugas mengamankan dua pelaku berinisial DU dan AD, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan keduanya.

” Kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan empat orang temannya datang ke warung corong di Jalan Papandayan kelurahan Sidoharjo Lamongan, sekitar hari Rabu, (01/05) pukul 22.00 WIB malam, datang 6 orang tak dikenal dan duduk di meja belakang korban ternyata mereka adalah teman dari salah satu teman korban sehingga salah satu teman korban berpindah ke meja 6 orang tersebut,” terangnya pada Sabtu (4/5).

BACA JUGA :  Bupati Pimpin Pelantikan DPD AGPAII Wilayah Katingan Tahun 2019

Pada saat akan pulang, tiba-tiba keenam orang tak dikenal tadi menghampiri korban dan salah satu pelaku bertanya kepada korban, “Koen Bedes yo? ( Kamu Monyet ya)” Yang kemudian langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal dan mengenai pada bagian bawah mata kiri korban kemudian diikuti oleh dua orang lainnya dengan mengarah ke muka atau wajah korban sampai akhirnya korban terjatuh dan lari ke arah utara dan bersembunyi di semak-semak.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan luka pada bibir atas bagian dalam selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan kota,” imbuhnya.

BACA JUGA :  SAMBUT HUT PMI KE 73, BUPATI LUMAJANG GELAR JALAN SEHAT DEPAN KANTOR PEMKAB.

Pada Kamis sore, (2/5), pukul 17.00WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku penganiayaan berinisial DUyang beralamatkan di Dusun
Klitih Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan sedang berada di cafe Putri tepatnya di Jalan poros Lamongan Babat Desa Plosowahyu.

Kapolsek Kota bersama Anggota langsung mendatangi kafe tersebut dan mengamankan pelaku DU, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi pelaku mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya yang berinisial AD.

” Malamnya, pukul 19.30 hanya berselang 2 jam setengah pelaku AD berhasil diamankan oleh petugas di cafe Dkota,” beber Kasihumas Polres Lamongan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke unit Reskrim Polres Lamongan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.” Tandasnya. (rud)