Blitar, Sekilasmedia.com-Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bertempat di Hall Sutasoma Hotel. Senin (6/5/2024).
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini terkait Permohonan Persetujuan Substansi Atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Garum.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan Wilayah Perencanaan Garum sebagai pusat pelayanan kawasan dan pusat perdagangan dan jasa skala lokal dan regional, Pengembangan pusat kesehatan skala lokal dan regional, Pengembangan sentra perikanan, Pengembangan industri pengolahan, Pengembangan pusat pendidikan skala lokal dan regional, Pengembangan jalur wisata menuju Gunung Kelud, Pengembangan jalur kereta api ganda, dan Pengembangan Jalur evakuasi bencana.
“Perkotaan Garum merupakan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat kesehatan, pusat rekreasi, olahraga, wisata, pusat pendidikan, dan pusat peribadatan. Dari system transportasi, Kecamatan Garum berada di simpul pergerakan dari arah Kabupaten Malang menuju Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan sebaliknya. Terdapat Jaringan Jalan Nasional yang berfungsi sebagai Jalan Arteri Primer menghubungkan wilayah selatan Pulau Jawa meliputi batas Kabupaten Tulungagung – Blitar – Batas Kabupaten Malang” tegas Mak Rini.
Tujuan penataan Wilayah Perencanaan Garum adalah menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar konsisten dengan rencana yang telah ada, dengan memperhatikan permasalahan pemanfaatan ruang yang berkembang di Wilayah Perencanaan (WP) Garum. Dengan kondisi tersebut, maka tujuan penataan ruang WP Garum adalah: “Mewujudkan ruang WP Garum sebagai Wilayah Penyangga Kota Blitar dan Perkotaan Kanigoro yang didukung simpul transportasi regional, kegiatan komersial, industri pengolahan, serta sarana dan prasarana perkotaan yang tangguh dan berkelanjutan”. (Adv/kmf/ddg)