
Badung,Sekilasmedia.com -Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek laboratorium rahasia hidroponik ganja di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari pengungkapan itu, 3 WNA dan 1 WNI ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 11.5 Miliar. Untuk 3 WNA, 2 diantaranya warga negara Ukraina inisial IV (31) dan MV (31), serta 1 warga Rusia inisial KK. Sedangkan satu WNI inisial LM merupakan DPO pabrik narkoba di Suter, Jakarta Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, tersangka KK diringkus di wilayah Gianyar, dan diamankan barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hasish 484,92 gram, kokain 107,95 gram dan mefedrone 247,33 gram. Sementara untuk LM ditangkap di Denpasar dengan barang bukti sabu sabu 6 kilogram.
“Bahan dan peralatan pabrik narkoba dipesan di Cina melalui internet. Untuk bibit ganja dikirim langsung dari Rumania dengan peralatan juga dibeli melalui internet,” tuturnya.
Menurut Komjen Wahyu, sistem kerja ganja hidroponik ini sudah modern dan sistematis karena di setting sedemikian rupa dengan menggunakan lampu ultraviolet, alat pengukur PH, pemberian air oksigen dan pupuk secara otomatis teratur, sehingga kualitas bunga ganja dihasilkan sangat baik.
“Meski sistem kerjanya sudah sistematis tapi untuk pembuatan ekstasi selalu gagal,” jelasnya.
Untuk pemasaran produk ganja hidroponik mereka menggunakan jaringan Hydra Indonesia, yakni melalui aplikasi internet. Bahkan sudah ada beberapa group di internet yang sudah memasarkan narkoba tersebut.
“Pemesanannya melalui internet dan pamflet dengan kode khusus dipasang dibeberapa tempat, siapapun bisa masuk ke web tersebut dan beli, sebagian besar pelanggannya WNA,” ungkapnya.
Terkait pabrik narkoba dan laboratorium ganja, para pelaku mendesain sendri Villa, mereka membuat basement khusus, bunker, tempat hidroponik dan saluran udara.
“Jadi pabrik narkoba dan ganja hidroponik ini dibuat di basement,” tandasnya. SN.