Malang, sekilasmedia.com– Dalam menghantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota
Layak Anak (KLA), DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna dalam Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Selasa (14/5).
Mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutama tertuang dalam beberapa proses pembahasan, khususnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai legal standing.
Dalam agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi tentang Penyelenggaraan KLA tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) Kota Malang, sepakat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
PJ. Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penyelenggaraan kota layak anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
“Akan banyak hal yang akan kita lakukan, terutama terkait dengan regulasi ataupun ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan. Harapannya Perda ini akan lebih baik tentunya. Alhamdulillah kita inginkan, belum kita atur di dalam Perda itu, sekarang udah diatur ya tentu kita akan evaluasi nanti kira-kira apa yang harus menjadi tolak ukur,” kata Wahyu Hidayat.
Sementara ditempat yang sama menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa dewan Kota Malang telah membahas kendala anak hampir setahun. Bahkan menurut Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya telah melakukan konsultasikan ke Kemendagri dan akan ada aturan baru yang muncul, terutama terkait dengan aturan tentang perempuan dan anak.
“Malu lah kita kalau sampai kota Malang tidak mendapat julukan kota yang tidak layak anak, jadi kita menginginkan Malang ini betul-betul menjadi kota layanan. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
Menurutnya dengan adanya Perda ini ada anggaran yang besar nanti di situ ya biar bisa di alirkan karena aturannya sudah ada.
“Dengan adanya Perda ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman yang layak dan mengedukasi, serta banyak permainan anaknya,” tuasnya. (BAS)