Pasuruan, sekilasmedia.com – Menjelang hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (keswan) Kabupaten Pasuruan gelar bimbingan teknis (Bintek) atau sosialisasi pemotongan hewan kurban sesuai dengan tata cara syariat Islam dan kesejahteraan hewan (kesrawan), Senin, (13/05/24), bertempat di gedung aula Jurang Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ketua komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh.Ainur Alfiah, ketua Majelis Ulama Indonesia Kyai Nurul Huda (nara sumber) dan para peserta Bintek berjumlah 40 orang meliputi takmir masjid, musolla dan panitia idul adha.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan kyai Nurul Huda menyampaikan bagaimana tata cara penyembelihan hewan ternak untuk kurban seperti sapi, kambing dan domba sesuai dengan tata cara syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
“Yang harus di perhatikan dalam menyembelih hewan kurban menurut syariat Islam itu memotong urat makan, urat nafas dan dua pembuluh besar. Syarat penyembelih harus laku-laki, beragama Islam, disunnahkan membaca bismillah dan takbir, dan tentunya pisau yang digunakan harus tajam serta yang terakhir harus menunggu ternak betul-betul mati baru di kulit,” paparnya.
Sementara itu, kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh.Ainur Alfiah menjelaskan terkait tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai kesejahteraan hewan (kesrawan) harus menerapkan prinsip kebebasan hewan (5 Freedom).
“Tata cara penyembelihan hewan ternak sesuai kesejahteraan hewan (kesrawan) yakni memotong ternak tanpa memberi rasa sakit, mengistirahatkan ternak yang akan dipotong, memperlakukan ternak dengan tidak kasar, merobohkan dengan Teknik tertentu, dengan pisau tajam sehingga memenuhi kaidah-kaidah kesrawan,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan kepada takmir masjid, musollah dan panitia idul adha supaya memahami dan mengetahui tatacara pemotongan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam dan kesejahteraan hewan. (IL)