Mojokerto,Sekilasmedia.com– Akbar Setiya Pambudi (27) yang mencuri sepeda motor Honda BeAT di Mojokerto, berhasil diringkus saat akan kabur ke Banyuwangi. Maling sepeda motor asal Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik ini meninggalkan temannya yang dihajar massa.
Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir menjelaskan, Akbar diringkus di dalam bus di Terminal Purabaya atau Bungurasih Kab. Sidoarjo dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan maling sepeda motor tersebut melibatkan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dan Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Pelaku kami tangkap di dalam bus, dia akan kabur ke Banyuwangi, lalu menyeberang ke Bali,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Dawarblandong, Kamis (16/5/2024).
Akbar berhasil mencuri sepeda motor Honda BeAT nopol S-3715-VE milik Putra (14), warga Dusun Simokerto Ds. Simongagrok Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang asyik bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59). Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya.
Sepeda motor matik warna hitam tersebut, lanjut Bakir, dijual Akbar kepada penadah di Surabaya seharga Rp 4,4 juta. Usut punya usut, ternyata uang hasil menjual sepeda motor digunakan tersangka untuk bermain judi online. Sehingga hanya tersisa Rp 650.000.
“Motor korban dijual Akbar di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot. Sisanya hanya Rp 650 ribu yang kami sita,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin memaparkan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 2 kali dipenjara. Selain itu, tersangka sudah 4 kali mencuri sepeda motor di Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari bui yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp 3,5 juta, Supra X Rp 700 ribu, Scoopy Rp 4,6 juta, serta BeAT Rp 4,4 juta.
“Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto,” ungkapnya.
Sedangkan rekannya, Arifin (41) lebih dulu ditangkap warga ketika mencuri sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik Putra kemarin pagi. Warga Desa Katimoho, Kedamean, Gresik itu babak belur dijajar massa. Arifin tidak bisa kabur karena sepeda motor Honda Scoopy yang ia tumpangi, kuncinya terbawa oleh Akbar.
“Apesnya, kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar. Sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” ujar Agus.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, 1 helm, 2 ponsel, uang Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Arifin dan Akbar kini harus mendekam di Rutan Polsek Dawarblandong.
Agus menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subider Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)