Daerah  

Anggota DPRD Gresik Asal Ngimboh Sampaikan Pentingnya Penanggulangan Penyakit Menular dan HIV AIDS

Gresik, Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Gresik asal Desa Ngimboh Taufiqul Umam menyampaikan pentingnya penanggulangan penyakit menular dan HIV AIDS dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap V tahun 2024 bertempat di Dusun Sono Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, pada Minggu (26/5/2024).

Politikus asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik Taufiqul Umam yang akrab disapa Taufiq dalam kesempatan ini menyatakan bahwa dalam sosialisasi yang mengangkat topik penanggulanagn penyakit menular dan HIV Aids kali ini ternyata masyarakat di wilayah Kecamatan Panceng sangat antusias mengikutinya.

” Tujuan dari sosialisasi perda kali ini adalah memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat seperti apa penyakit menular itu dan bagaimana penangulangannya. Apalagi rata-rata penduduk Kecamatan Panceng bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja migran,” ujar dia.

BACA JUGA :  Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu 2024 Di Desa Segoromadu, Bupati Yani Dampingi Plh Gubernur Jatim

Lebih lanjut, Taufiq menghimbau agar wawasan ini bisa disebarluaskan oleh masyarakat kepada keluarga di rumah maupun tetangganya, agar penyakit menular itu tidak menjangkit atau menulari pada suami atau istrinya.

Kemudian, sambungnya penanggulangan penyakit menular berpotensi untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian. Sekaligus mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat.

Sedangkan tujuan penanggulangan HIV dan AIDS, menurut Taufiq meliputi memutus mata rantai penularan HIV AIDS di masyarakat, menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan dan meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan Aids, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, Menguraikan dampak sosiak dari Penyakit HIV dan Aids pada individu, keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Kesaktian Pancasila, Penggugah Kesetiaan Terhadap Ideologi Negara

” Apabila ada masyarakat yang terjangkit penyakit menular agar segera berobat ke puskesmas terdekat atau ke rumah sakit Ibnu Sina dan bisa juga ke dokter spesialis di bidangnya,” tutur Taufiq.

Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan yakni Perda No. 10 Tahun 2020 tentang penanggulangan Human Immunodefiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome, serta Perda No. 18 Tahun 2020 yentang penanggulangan penyakit menular.
Adapun narasumber yakni dr Shinta Puspitasari Kepala UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik. (rud)