Gresik, Sekilasmedia.com – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Dusun Tegalsari Desa Sidomukti Kecamatan Bungah, menuai penolakan dari warga setempat. Sehingga batal dibangun dan dialihkan ke desa lain di wilayah Kecamatan Bungah.
Aksi penolakan warga ini, dibuktikan adanya pemasangan banner berisi penolakan pembangunan TPST di tiga titik dekat lokasi rencana berdirinya TPST, berlanjut dengan aksi demo masyarakat di depan pendopo balai Desa Sidomukti saat kegiatan sosialisasi pembangunan TPST yang diinisiasi DLH Gresik, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, pada Minggu siang (26/5/2024).
Usai sosialisasi, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah didampingi Kepala Dinas LH Gresik Sri Subaidah kepada awak media mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik akan membangun TPS3R yang ada di Sidomukti. Kebetulan tanah yang ditempati merupakan tanah negara milik pemerintah.
” Namun sebelum kami memberikan penjelasan sosialisasi, mereka sudah mengadakan penolakan. Dan kami sudah mencari alternarif yang lain, insya allah kami akan sondingkan dengan desa-desa yang lain, mana yang siap untuk ditempati TPS3R. Walaupun mereka bisa menggunakan tanah kas desa dan tidak harus tanah milik pemkab Gresik,” terangnya.
Sampai saat ini, sambung Wabup, pemkab Gresik telah memiliki tempat pengelolaan sampah, seperti di selatan ada di Desa Belahanrejo, di kota ada TPA Ngipik dan di Gresik utara rencananya di sini (Desa Sidomukti). Meski diketahui, beberapa desa sudah memiliki fasilitas TPS3R di masing-masing desanya.
Dengan TPS3R, pemkab ingin menjadikan sampah tidak terbuang percuma tetapi dikelola untuk bisa menghasilkan yang lebih bermanfaat.
” Untuk pemanfaatan hasil pengelolaan sampah, kita sudah bekerjasama dengan PT. Semen Indonesia. Mereka menerima berapa pun kebutuhannya, yang digunakan untuk bahan bakar pabrik Semen,” ungkap Bu Min.
Sementara, terkait penolakan warga desanya, Kepala Desa Sidomukti Akhuwan Efendi menegaskan bahwa kami (pemerintah desa Sidomukti,red) mengikuti aspirasi masyarakat, yakni menolak pembangunan TPST di Dusun Tegalsari Desa Sidomukti.
” Alasan Penolakan itu ada dasarnya, karena pemkab Gresik melalui DLH belum melakukan sosialisasi ke pemerintah desa Sidomukti maupun masyarakat sebelumnya namun sudah pasang papan proyeknya,” jelas Kades .
Senada juga disampaikan warga desa Sidomukti seperti Solikin (44). Dimana, menurut Solikin, tanpa ada sosialisasi dulu, ujug-ujug di timur makam desa di pasang papan proyek, tertera anggaran pembangunan TPST itu sebesar Rp. 1,2 M.
” Menyikapi hal tersebut, kami bersama warga lainnya kemudian melakukan rapat membahas masalah tersebut selama 2 hari lamanya, sebelum kita koordinasi dengan pemerintah desa Sidomukti untuk menolak pembangunan TPST tersebut,” tandasnya.
Selain telat sosialisasi, nampaknya ada alasan lainnya, dimana menurut Subhan selaku Humas Tim Penolakan Pendirian TPST adalah alasan keberadaan lokasi yang rencananya akan dibangun TPST itu berdekatan dengan pemukiman warga Dusun Tegalsari yang hanya berjarak puluhan meter saja. Sehingga dikhawatirkan berpotensi membawa dampak negatif, semisal pencemaran lingkungan, bahaya kebakaran atau lainnya.
” Padahal Kalau mengacu PM.PUPR nomor: 03/PRT/M/2013, tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Minimal jarak TPST dengan pemukiman tidak kurang dari 500 meter,” ungkapnya.(rud)