Gresik, Sekilasmedia.com – Aliansi Gerakan Persatuan Pribumi (Genpamubi) beraudiensi dengan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Gresik jalur perseorangan, Senin (27/5/2024).
Puluhan massa datang dengan mengendarai mobil dan motor ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Husodo dan Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Jalan Panglima Sudirman.
Massa juga membentangkan beberapa poster, diantaranya ‘Calon Independen Mek Formalitas Tok Ta .. .??? (Calon independen hanya formalitas saja ya???. Kami bukan purel Politikus’. KPU milik partai politik bukan milik rakyat.
Dalam audiensi tersebut, massa memprotes tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati jalur perseorangan yang sosialisasinya sangat mepet dengan tahapan pendaftaran.
“KPU Kabupaten Gresik mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang sangat mepet dengan tahapan pendaftaran yaitu pada 7 Mei 2024. Kemudian, pendaftaran, 8 Mei 2024. Lalu, harus mengupload berkas dukungan sebanyak 72 ribu berkas ke aplikasi KPU. Ini jelas tidak mungkin, jelas banyak trobel agar calon tidak bisa melengkapi berkas,” kata Ali Candi, anggota Aliansi Genpabumi.
Atas permasalahan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati perseorangan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, maka Aliansi Genpabumi menuntut KPU Republik Indonesia atas Surat Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 dinilai melenceng dari Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Sehingga, massa menuntut kepada KPU RI untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 yang tidak memiliki asas keadilan bagi calon Kepala Daerah jalur independen atau perseorangan.
Selain itu, juga menuntut agar KPU RI segera membuat keputusan KPU RI baru dengan teknis yang mempermudah calon Kepala Daerah jalur independen atau perseorangan sesuai asas luber jurdil (Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil).
“Kita juga menuntut agar aplikasi Silonkada dihapus, karena tidak sesuai asas Luber Jurdil. Kami dorong agar KPU RI segera menindaklanjuti dalam waktu lima hari,” katanya.
Sementara Bakal Calon Bupati perseorangan yaitu Andi Sulandra mengatakan, dari waktu sosialisasi oleh KPU Kabupaten Gresik terhadap calon perseorangan sangat mepet, sehingga tidak mungkin bisa dilengkapi oleh calon bupati dan wakil bupati perseorangan.
“ Bayangkan, waktu pendaftaran tanggal 8 Mei 2024, kemudian dalam batas lima hari harus selesai mengupload dukungan sebanyak 72.100 dikalikan 2 lembar. Jelas peraturan ini memberatkan calon Bupati,” kata Andi Sulandra, yang juga Kepala Desa Randuboto, Kecamatan Bungah.
Dari hasil audiensi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gresik dan Bawaslu Kabupaten Gresik mengatakan akan mengirim hasil audiensi kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kita sampaikan bahwa, KPU Kabupaten itu adalah pelaksana Undang-undang. KPU mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Itu yang kita jadikan pedoman untuk pelaksanaan Pilkada ini terutama dalam calon perseorangan,” kata Ketua KPU Gresik, Achmad Roni.
Lebih lanjut Roni menambahkan, terkait penggunaan teknologi informasi Silonkada, itu dalam rangka memudahkan antara penyelenggara dan peserta.
“Agar sama-sama bisa mengecek kelengkapan administrasi. Dan hasil audiensi ini kami sampaikan ke kepada pimpinan kita,” pungkas dia. (rud)