Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Amankan Pelaku Pemerkosaan di Kosan Gg Mlaten

Lamongan, Sekialsmedia.com – Satreskrim Polres Lamongan yang terdiri dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di sebuah kos kosan Gg. Mlaten Kelurahan Jetis Lamongan.

Pelaku berinisial AM yang tega memperkosa anak dari pemilik kos berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian pemerkosaan dan pelaku pun telah diamankan oleh petugas.

“Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten dan peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, (23/05/2024),” jelas Kasihumas, pada Rabu (29/5/2024).

Kejadiannya kamis dini hari, pada saat itu korban berada didalam kamarnya tiba tiba pelaku menyelinap masuk kedalam kamar korban dengan alasan menumpang mencharge handphone.

BACA JUGA :  Suhu Panas di Probolinggo, BMKG : Tetap Waspada dan Jangan Panik

Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memperkosa korban.

“ Dengan adanya kejadian itu korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Piket Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut, tak butuh waktu lama hanya dalam hitungan jam petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AM yang merupakan warga DusunTengginah Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo Pamekasan pada pukul 03.30 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dalam Waktu Singkat Polres Batu Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Pujon

“ Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana di maksud dalam pasal 285 KUHP,” tutupnya. (rud)