Malang, sekilasmedia.com – Dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2023, DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna, Kamis (30/5).
Hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran Bab VII Huruf A angka 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
Selain dihadiri PJ. Wali Kota Malang juga tampak dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Malang, Sekda Kota Malang, Staf Ahli, Asisten Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang juga undangan penting lainnya.
PJ. Walikota Malang, Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyampaikan jika laporan keuangan Pemerintah Kota Malang telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya sesuai peraturan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkot Malang dalam melaksanakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang dimaksud serta mengacu pada Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” terangnya.
Selain itu menurut Wahyu Hidayat bahwa dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 juga telah berpedoman pada standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diamanatkan PP nomor 71 tahun 2010 dan Permendagri nomor 64 tahun 2013.
“Suatu prestasi yang membanggakan Kota Malang dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian,” ucapnya.
Lebih lanjut menurut Wahyu dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Malang disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.
“Selama satu periode pelaporan dengan membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan,” tuasnya.
Perlu diketahui dalam laporan realisasi anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode tahun anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Timur secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2.889.254.705,- dan terealisasi sebesar Rp 2.344.815.945.277,- atau sebesar 98,61 persen sehingga terdapat kurang target sebesar Rp 33.073.309.427,- yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah.
2. Belanja
Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2.829.655.226.955,- terealisasi sebesar Rp 2.596.706.284.209,- atau sebesar 91,77 persen.
3. Pembiayaan
Realisasi pembiayaan netto tahun anggaran 2023 sebesar Rp 451.516.784.066,- yang merupakan hasil dari realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 460.204.464.066,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 8.687.680.000,- sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 199.626.445.134,-. (BAS)