Gresik,Sekilasmedia.com – Unjuk rasa para jurnalis di seluruh wilayah Indonesia terkait gonjang ganjing revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibahas oleh Baleg DPR RI pada 27 Maret 2024 lalu, dimana berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Hal ini juga terjadi di Kota Pudak, para Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu menggeruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Gresik pada Senin (3/6/2024).
Di Kantor Bupati, saat unjuk rasa para jurnalis sempat bernegoisasi dengan pihak Kepolisian agar semua bisa beraudensi dengan pemkab Gresik.
Akhirnya semua jurnalis masuk dan diterima Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kadis Kominfo Ninik Asrukin dan Kepala Badan Kesbangpol Nanang Setiawan. Hasilnya Pemkab Gresik mendukung tuntutan Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu dengan ikut menandatangani lembar tuntutan tersebut.
Korlap aksi Miftahul Arif mengatakan revisi pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c UU NO. 32 Tahun 2002 secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
” RUU tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Untuk menyikapi fenomena revisi unsang-undang tersebut akhirnya Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu menyampaikan menuntut kepada DPR RI, menyikapi
diantaranya,
1. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers segera dicabut.
2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Dewan Pers, organisasi profesi, akademisi, pers mahasiswa dan aktivis demokrasi.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis di berbagai platform.
4. Meminta DPR RI memastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam setiap perundangan-undangan.
Sementara saat Di Kantor DPRD Gresik, para jurnalis di Gresik ini diterima Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir.
Menurut Abdul Qodir, setelah melihat dan membaca tuntutan sahabat-sahabat jurnalis, maka semangat kami sebenarnya sama. Karena kita sama-sama, dengan media merupakan bagian dari 4 pilar demokrasi. Untuk tidak boleh ada pembatasan aturan untuk menghambat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik. Maka kehidupan berpolitik akan pincang, jika peran pers di hambat.
” Kami setuju dibatalkan UU tersebut, jika undang-undang ini kontraproduktif dengan undang-undang pers hasil reformasi, yang berpontensi menghambat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Guna mendukung tuntutan Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu, Ketua DPRD Gresik rencananya akan menyampaikan tuntutan itu ke fraksi PKB di DPR RI dan mengajak fraksi lain di DPRD Gresik juga, agar menyampaikan ke fraksinya di DPR RI.
Kemudian Ketua DPRD Gresik menandatangani tuntutan pembatalan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dihadapan Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu. (rud)