Malang,sekilasmedia.com- Bak bola salju, pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi, beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Pasalnya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Drg Wiyanto Wijojo tidak terima atas keputusan Bupati Malang HM Sanusi tentang pencopotan dirinya sebagai Kadinkes kala itu.
Bahkan informasinya melalui kuasa hukumnya, Wiyanto Wijojo meminta Sanusi untuk membatalkan dan mencabut SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405 perihal pemberhentian sebagai Kadinkes dianggap tidak prosedural dan tidak tepat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp, Drg Wiyanto Wijoyo membenarkan atas somasi yang dilayangkan kepada Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (4/6/2023).
“Ya benar, berkaitan dengan adanya pasal yang mengandung konsekuensi hukum terhadap saya, jadi saya perlu meluruskan,” ujar Wiyanto Wijoyo.
Menurut Wiyanto wijoyo dalam SK pemberhentian sebagai Kadinkes Kabupaten Malang harus diperjelas isinya karena mengandung pertanggungjawaban hukum dan tidak ada tanggung jawab secara personal.
“Takutnya nanti ke depannya saya bertanggung jawab terhadap utang Pemkab Malang, dan perlu saya cari kebenaran atas hal ini,” tambahnya.
Somasi itu dilayangkan kepada Bupati Malang karena Wiyanto Wijoyo merasa kesalahan akibat kekacauan urusan BPJS Kesehatan dilimpahkan kepada dirinya.
“Saya dianggap melampaui kewenangan saya seperti yang tercantum dalam SK Pemberhentian, sehingga terjadi pembengkakan tagihan BPJS itu,” jelasnya.
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang ini menyebutkan bahwa sebenarnya ada pakta integritas yang ditanda tangani HM Sanusi sebagai Bupati, yang berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan pada tahun 2023.
“Saya saat ini hanya sebagai staf biasa di BKSDM,” tuasnya.
Dalam pakta integritas yang beredar, disebutkan bahwa Bupati Malang berkomitmen mendaftarkan kepesertaan BPJS bagi warga Kabupaten Malang.
Selain itu alokasi anggaran bagi jaminan kesehatan sebesar Rp. 194.072.043.873 pada tahun 2023 yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2023.
Bahkan disebutkan dalam pakta integritas, Bupati Malang berkomitmen untuk selanjutnya melaksanakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan PBPU dan BP Pemerintah Daerah tahun 2023 setiap bulan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masalah ini dimulai dengan munculnya upaya Kabupaten Malang menuju Universal Health Coverage (UHC). Sehubungan dengan hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada tahun 2023 mengajukan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah di Kabupaten Malang.
Adapun jiwa yang didaftarkan oleh Dinkes Kabupaten Malang sebanyak 470.661 jiwa yang belum memiliki Jaminan Kesehatan. (BAS)