
Jembrana,Sekilasmedia.com –I Putu Suardana owner Media CMN melaporkan pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani, alias Anik Yahya beserta 6 kuasa hukumnya ke Polres Jembrana terkait pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoax.
Laporan itu di sampaikan Putu Suardana, karena dirinya difitnah melakukan tindak pidana pemerasan yang sama sekali tidak pernah dilakukan.
“Saya sudah melaporkan pemilik SPBU di Jembrana, Anik Yahya ke Polres Jembrana,” ujarnya.
Sebelumnya pemilik salah satu SPBU di Jembrana itu telah menyerang kehormatan atau nama baiknya dengan cara menuduhkan suatu hal (pemerasan) dan melaporkannya ke polisi.
“Jadi hal tersebut supaya diketahui umum dengan memberikan keterangan palsu kepada beberapa awak media dan itu terkesan dipaksakan, padahal tanpa ada alat bukti, sehingga muatan berita menjadi tidak valid,” ucapnya.
Dalam kasus ini Putu Suardana mendalilkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah.
Dimana fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, Pasal 317 KUHP membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai Dasar Pelaporan.
“Atas informasi tidak benar (tanpa alat bukti) yang disampaikan Dewi Supriani alias Anik Yahya bersama para pengacaranya kepada beberapa media menjadikan kekeliruan dalam pemuatan pemberitaannya. Nama baik saya merasa dicemarkan,” ungkapnya.
Terhadap pelaporan ini, Putu Suardana mengaku menyerahkan penanganan sepenuhnya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, diminta konfirmasi membenarkan dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik oleh owner salah satu media online tersebut.
“Demi azas keadilan, setiap laporan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya singkat.
Perlu diketahui, permasalahan ini diawali dari informasi warga yang kemudian Putu Suardana memberitakan SPBU 54.822.16, telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana tanpa izin BWS.
Merasa tidak terima pemilik SPBU didampingi 6 kuasa hukumnya melakukan 2 kali somasi dan melaporkan I Putu Suardana dari Media CMN, ke Polres Jembrana bahkan sampai ke Dewan Pers, namun ditolak lantaran tidak cukup alat bukti. SN.