Gresik, Sekilasmedia.com – Bersamaan momen puncak peringatan hari kesatuan gerak PKK ke-52, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan 306 SK perpanjangan masa jabatan kades bertempat di gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) pada Rabu (5/6/2024).
Hal ini, sebagai tindak lanjut digedoknya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pasal terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun, oleh DPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal 25 April 2024.
Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Gresik dengan mengeluarkan SK Bupati Gresik nomor:141/350/HK/437.12/2024, tertanggal 3 Juni 2024, tentang perubahan keputusan Bupati nomor: 141/1077/HK/437.12/2019 sampai seterusnya, sampai dengan nomor: 141/1290/HK/437.12/2019 tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih sebagai kepala desa dan pemberhentikan pejabat kepala desa diubah, dimana jabatan kepala desa sebagaimana sebelumnya 6 tahun menjadi selama 8 tahun.
Terkait perpanjangan masa jabatan kades, menurut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dimana perubahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut Bupati berharap para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
” Kepala desa diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abu Hasan mengungkapkan bahwa ada 306 kepala desa yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, dimana yang akan selesai tahun 2025 diperpanjang menjadi 2027. Disamping itu ada 24 kepala desa yang akan kita langsungkan pilkades pada tahun 2025. (rud)