
Surabaya,Sekilasmedia.com-Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pada Kamis (6/6) di Gedung Bid Humas Polda Jatim untuk mengungkapkan penangkapan pelaku tindak pidana ITE terkait kesusilaan dan pornografi. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang memberikan rincian penting mengenai kasus tersebut. Kamis (06/06/2024).
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sandang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Bimbing, Kota Malang. Tersangka, AAS (34 tahun), ditangkap di rumahnya setelah diketahui mengelola sekitar 280 situs web pornografi, termasuk konten pornografi anak.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena penyebaran video-video porno.
Penyelidikan oleh unit siber Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AAS, yang telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2020.
Tersangka diketahui meraup keuntungan sekitar $6.000 per bulan dari iklan di situs-situsnya, dengan total pengunjung mencapai 141 juta orang dan sekitar 5 miliar klik.
Tersangka menampilkan sekitar 26.000 video pornografi di situs yang bisa diakses tanpa VPN, memudahkan akses dibandingkan situs-situs sejenis.”ucapnya
AAS bekerja sendiri dan mempelajari tekniknya secara otodidak. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon, menambahkan bahwa AAS berperan sendiri dalam pembuatan dan pengunggahan video asusila anak di bawah umur tersebut.
“Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AAS dikenakan pasal 45 ayat 1 jo. pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.”pungkasnya.(Zies)