
Surabaya,Sekilasmedia.com-Polisi berhasil menangkap dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota. Kedua tersangka, MR (20) asal Depok, Jawa Barat, dan MH (23) asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya, kerap menyasar motor yang diparkir di minimarket.
Penangkapan dilakukan oleh Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya setelah kedua tersangka mencuri motor Honda Beat milik M ER (26) yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, pada Senin malam (27/05/2024).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar, menjelaskan bahwa kasus pencurian motor ini terungkap berkat laporan korban pada Senin malam (27/5). Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor Yamaha Nmax tanpa nopol,” ujar Kompol Akhyar di Surabaya, Rabu (05/06/2024).
Setelah penyelidikan selama dua hari, pelaku ditemukan berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa dipakai dalam aksinya. Polisi kemudian membuntuti tersangka dan menghentikan mereka secara paksa di sekitar waduk Unesa.
“Setelah digeledah, ditemukan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor. Motor yang dipakai juga sama dengan yang digunakan saat mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” jelas Kompol Akhyar.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda di tiga kota, yaitu di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaran mereka adalah motor matik yang diparkir di minimarket dan kost.
“Satu pelaku, M Han (DPO), masih dalam pengejaran petugas. Dia yang menjual motor curian ke Madura, biasanya seharga Rp 4 juta. Ketiganya sering berganti-ganti pasangan,” lanjut Kompol Akhyar.
Kompol Akhyar juga menyatakan bahwa tersangka MH adalah residivis kasus curanmor. Tersangka MH mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk MH, sekali beraksi dapat bagian Rp 1,25 juta. Uangnya dipakai untuk beli makan,” kata Kompol Akhyar.
Kapolsek Lakarsantri menegaskan akan meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”pungkasnya .(Zies/Hum)