Lamongan, Sekilasmedia.com – Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis pil logo Y.
Ketiga pelaku ditangkap di 3 tempat berbeda di waktu yang hampir bersamaan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku.
“FO ditangkap pada Selasa malam, (04/06/2024) pukul 21.00 WIB di Warung Kopi Angkringan Jln Basuki Rahmat dan berhasil menyita barang bukti berupa 93 butir pil logo Y di dalam bekas bungkus rokok gajah baru warna merah dan di dalam bekas bungkus rokok senior warna hitam serta 1 unit hp,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Lamongan menambahkan setelah dilakukan interogasi, pelaku FO menerangkan bahwa mendapatkan atau membeli pil logo Y tersebut dari FS.
Kemudian petugas langsung berhasil meringkus FS di Aconk Cafe hanya dalam waktu 30 menit dari penangkapan pelaku FO.
” Petugas kembali melakukan introgasi kepada FS dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat atau dibeli dari AU,” inbuhnya.
Dalam kurun waktu bersamaan petugas menangkap AU di Warkop Dusun Semlawang kemudian melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 428 butir pil logo Y di dalam kotak warna hitam milik pelaku AU, uang tunai Rp.875.000,- dan 1 buah Hp.
Selanjutnya ketika pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.” tutupnya. (rud)