Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Puter

Lamongan, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berinisial KYB diamankan di sebuah warung makan di Pasar Puter, Jalan Raya Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan pada hari Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, yaitu satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, satu bungkus rokok Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit telepon genggam.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, pada Rabu (5/6/2024) menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tiris, Kapolres Probolinggo: Berkat Partisipasi Masyarakat Pada Program Halo Pak Kapolres

“Pada hari Senin, 3 Juni 2024, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di Kecamatan Kembangbahu dan mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

” Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 17.30 WIB di warung makan Pasar Puter, kami menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah kami dapatkan,”lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelkau mengakui perbuatannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 1,34 gram, satu bungkus rokok Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit telepon genggam.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku KYB diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika,” tutupnya. (rud)