Blitar, Sekilasmedia.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Blitar mendampingi warga Desa Kaligambir saat memenuhi panggilan Polres Blitar terkait kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Pendampingan ini dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Blitar, Hermawan, menjelaskan bahwa LBH Ansor menugaskan Sigit Wibisono, S.H., M.H., untuk mendampingi warga dalam proses pemeriksaan.
“LBH Ansor hadir untuk memastikan warga Desa Kaligambir mendapat pendampingan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan di Polres Blitar,” ujar Hermawan.
Sigit Wibisono, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Ansor Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Sigit.
Kepedulian LBH Ansor Terhadap Masyarakat
LBH Ansor Kabupaten Blitar menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya warga Desa Kaligambir. Kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat menjadi salah satu alasan utama LBH Ansor hadir untuk memberikan pendampingan.
“Masyarakat seringkali tidak memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan hukum yang memadai. LBH Ansor hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” jelas Hermawan.
Kesiapsiagaan LBH Ansor
LBH Ansor Kabupaten Blitar menyatakan kesiapsiagaannya untuk melayani masyarakat selama 24 jam. “Kami siap membantu siapapun yang membutuhkan pendampingan hukum, tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan,” tegas Hermawan.
Pesan untuk Masyarakat
LBH Ansor Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam mencari bantuan hukum. “Jangan ragu untuk datang ke LBH Ansor jika Anda membutuhkan pendampingan hukum. Kami siap membantu Anda,” pesan Hermawan.