Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Mujid Riduan Dengar Pendapat 4 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Bersama Masyarakat Dapil Menganti dan Kedamean

Gresik,Sekiasmedia.com – Pada Minggu (9/6/2024), Wakil Pimpinan DPRD Gresik asal Fraksi PDIP Mujid Riduan melaksanakan kegiatan Publik Hearing atau dengar pendapat masyarakat dapil Menganti dan Kedamean terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tahun 2024, bertempat di Desa Domas Kecamatan Menganti.

Mujid Riduan Wakil Pimpinan DPRD Gresik mengatakan kehadiran masyarakat di sini untuk memberikan masukan pendapatnya atau serap aspirasi terkait 4 rancangan peraturan daerah inisitif DPRD tersebut.

Adapun 4 ranperda tersebut, meliputi ranperda tentang perdagangan dan industri, ranperda tentang pelayanan publik, ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Lebih lanjut Mujid menerangkan bahwa ranperda tentang perdagangan dan industri, dimana mengakomodir pelaku usaha terkait ijin usaha sampai tatakelola pemasaran produknya.

” Kedua, keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan publik seperti pelayanan kependudukan, pelayanan perijinan, pelayanan kesehatan dan lainnya, yang kurang maksimal bisa disampaikan, maka perda ini akan mengakomodir tentang pelayanan publik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Beri Santunan Dan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim Trowulan

Ketiga, bertolak dari banyak usaha kaplingan maupun perumahan yang tidak menyediakan lahan pemakaman sehingga akan menimbulkan masalah dengan pihak desa kedepannya. Melihat hal tersebut, DPRD Gresik membuat ranperda inisiatif ini, agar kedepan perumahan maupun kapling wajib menyediakan lahan pemakaman dan tidak terjadi konflik dengan desa.

Keempat, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya mengatur pola pendidikan meliputi pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan non formal.

Kembali Mujid menegaskan bahwa masukan bapak ibu nantinya kami (anggota DPRD) bawa untuk dibahas dalam rapat di sebuah hotel di Surabaya, bersama OPD terkait dan staf ahli dari Universitas Jember dalam rangka menyempurnakan ranperda inisiatif tersebut.

” Dimana proses pembahasan sampai finalisasi diperkirakan paling lambat satu bulan setengah (bulan Juli) dan ranperda disetujui oleh DPRD, kemudian di kirim ke propinsi (paling lambat dua minggu), lalu dikembalikan ke pemerintah daerah untuk disetujui dan dilembardaerahkan serta diberi nomor. Selanjutnya, menjadi perda dan disosialisasikan oleh DPRD Gresik kepada publik agar saat diberlakukan masyarakat sudah mengetahui akan seluk beluk perda tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Himbau Warga Masyarakat Agar Tidak Pasang Jebakan Tikus Berbahaya

Pembuatan raperda merupakan salah satu fungsi DPRD, yakni legislasi atau membuat peraturan perundang undangan (perda).

Selain itu, sambung Mujid, fungsi lainnya yakni pengawasan dimana DPRD mengawasi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah dan hasilnya sesuai sasaran serta tidak melanggar peraturan yang ada. Ketiga, DPRD menjalankan fungsi budjeting atau penganggaran, yang mana DPRD ikut menentukan berapa besar anggaran yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerjanya.(rud)