Malang, sekilasmedia.com – Bertempat di gedung Rapat Paripurna, di Jalan Panji No.119, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang gelar rapat paripurna dengan dua agenda. Rabu (12/6).
Agenda pertama yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.
Dan agenda kedua yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang tentang :
1. Sistem Pengolahan Limbah Domestik.
2. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Tampil sebagai Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang pada kegiatan tersebut, Wahyu Indriyani. Dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang tersebut, Wahyu menyebutkan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan Tahun 2045 atau 20 tahun ke depan.
“Kami memandang agar kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sejalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044,” kata Wahyu.
Menurutnya jika RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang.
“Kami sepakat dengan saudara Bupati agar Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang menjadi acuan dalam perumusan visi, misi dan program bagi Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang,” ungkapnya.
Terkait dengan Visi Kabupaten Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, Arah Kebijakan Tahun pertama Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke I (2025-2029) adalah Penguatan Landasan Transformasi, Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II (2030-2034) adalah Percepatan Transformasi.
“Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) adalah Perluasan Transformasi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045), adalah Transformasi Kabupaten Malang, akan dilakukan pencermatan dan pembahasan secara intens antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang,” tuasnya.
Sementara Bupati Malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam sambutannya menyampaikan jika Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024, terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang.
“Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. Perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Syariah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” Kata Didik.
Terkait dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, di Kabupaten Malang telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang selama ini menjadi landasan pelaksanaannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun sejak diundangkan, terdapat beberapa dinamika di masyarakat maupun perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait,” ucapnya.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menurut Didik sebagai bagian dari upaya untuk menjaga sekaligus melestarikan sumber daya air dan fungsi lingkungan hidup, tentunya pengelolaan air limbah domestik menjadi urgensi yang perlu untuk dilakukan.
“Tujuannya yakni agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat Kesehatan, yang mana hal tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,” tuasnya. (BAS /ADV)