
Blitar,Sekilasmedia.com-Inisial YN, yaitu Notaris/PPAT ternama di Kabupaten Blitar melaporkan suaminya sendiri ke Polres Blitar dan Polres Tulungagung.
Pelaporan ini dilakukan usai YN mendapati suaminya selingkuh dan berzina dengan wanita lain yang tidak lain adalah diduga buruh masak salah satu warung di Kota Blitar berinisial TW dan juga dengan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri inisial SP.
Sebelumnya YN, sendiri mengetahui sang suami yang sedang check in dengan wanita lain di sebuah hotel di daerah Ngunut Tulungagung. Kemudian YN, melakukan konfirmasi kepada sang Wanita berinisial TW tersebut. Hasilnya sang wanita tersebut mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan suami YN selanjutnya YN melaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang saat ini telah teregister dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024.
Pelaporan di Polres Blitar yang saat ini teregister dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/-B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024, didasarkan pada kesaksian sang ART yang mengaku telah melakukan perzinahan dengan suami dari YN, sang ART mengaku telah berbuat zina dengan majikan prianya di dalam rumah yang mereka tempati
“Setelah YN melaporkan suaminya di Polres Tulungagung yang diduga melakukan perzinahan dengan Wanita yang berinisial TW. oleh karena adanya laporan di Polres Tulungagung asisten rumah tangganya menjadi ketakutan dan mengaku bersalah kepada YN karena sebelumnya juga telah melakukan perbuatan zina dengan suaminya di rumah YN yaitu klien kami, selain daripada pengakuan juga telah ditemukan alat bukti lain yaitu rekaman cctv maupun baju yang digunakan oleh pelaku,” kata Oktaviana Setiyanigrum, kuasa hukum YN, Selasa (18/06/2024).
Usai kejadian itu, ternyata sang ART rumah tangga YN juga angkat bicara. Ia mengaku sudah beberapa kali diminta oleh sang majikan untuk melayani hawa nafsunya.
“Karena kejadiannya perzinahan tersebut telah berulang-ulang kali dilakukan oleh suami YN berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan mantan ART yang pernah bekerja di tempat YN , para pembantunya yang di rumah itu sering diajak melakukan perbuatan seperti itu,” bebernya.
Kini YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar. Bukan hanya itu, YN juga berharap Laporannya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan Penegakan/Kepastian Hukum dan menolak adanya Restoratif Justice karena untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak adalah wewenang dari Pengadilan.
“Karena Perkara ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung Satreskrim Polres Blitar kita akan menunggu proses penyelidikan dan penydikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti,” tegasnya.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
“Tentunya dengan melihat indicator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima sehingga klien kami selain daripada melakukan pelaporan di Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah atau Upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum salah satunya gugatan cerai di Pengadilan Agama” tutupnya. ddg