Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Muncul SHM Tanah Peninggalan Ayahnya, Warga Blabak Kandat Kab.Kediri Datang Ke Kejaksaan dan Kepolisian

Kediri,Sekilasmedia.com-Matno (50), warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, melaporkan pemilik sertifikat tanah yang dulunya milik orangtuanya bernama Rakidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan kepolisian.Tak hanya itu, Matno juga melaporkan oknum perangkat desa setempat. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam alih kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3 hektare milik keluarganya.

Kedatangan Matno saat di Kejaksaan Kabupaten Kediri mengatakan, tanah seluas kurang lebih 3 hektare milik sang ayah di Jalan Tegal Arum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat telah berpindah kepemilikan menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik ) dengan nama Sukani, Arif dan Sulianto. Padahal dia selaku ahli waris tak merasa menjual kepada siapapun.

Sebelumnya Matno dan sejumlah ahli waris dari Rakidi berencana mengurus sertifikat hak milik namun muncul SHM yang dicurigainya terbit atas kompromi sejumlah oknum atau pihak. Kemudian saat menelusuri status tanah untuk di jadikan SHM Matno bersama sejumlah keluarganya mencari letter c atau petok c , dengan susah payah dipimpong kesana kemari akhirnya bisa mendapatkan bukti letter c atau petok c dan telah legalisir perangkat desa sebagai bukti sah bawah tanah itu dirinya juga berhak untuk dijadikan SHM (sertifikat hak milik) yang sejak 7 tahun lalu diurusnya.

BACA JUGA :  Pemkab Gresik Salurkan Bantuan PKH Inklusif Kepada Warga Kecamatan Bungah

Namun, lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang dulunya disewakan oleh Rakidi kini dimiliki oleh perorangan dan digunakan sebagai lahan budidaya tebu.

“Sudah sekitar 7 tahun saya mengurus tidak ada titik temu, malah ujungnya tanah ini atas nama milik orang lain,” kata Matno saat ditemui jurnalis, Kamis (20/6/2024).

Dia menduga dalam proses beralihnya kepemilikan aset tersebut ada campur tangan dari oknum perangkat Desa Blabak. Untuk itu, ia berharap dengan adanya laporan ini aset tanah kembali ke ahli waris yang sebenarnya.

“Harapannya semua aset bisa kembali dan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pegiat Bidang Hukum dan Keadilan, Novi Siswati dalam pendampingannya menemukan sejumlah fakta perihal dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait kepemilikan tanah ahli waris Rakidi seluas sekitar 3 hektare.

Disisi lain, Novi mengungkapkan jika SHM memang benar ada, seharusnya letter c milik keluarga ahli waris Rakidi tidak sah. Namun, keluarga ahli waris Rakidi saat ini masih memiliki dan menyimpan dokumen letter c yang disahkan dan terlegalisir oleh kepala desa.

“Kita laporkan terkait adanya dugaan konspirasi antara beberapa pihak, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta pemalsuan dalam proses pembuatan SHM nya dan cacat hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sepanjang 50 Meter Jalur Lintas Selatan Malang Longsor

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi membenarkan jika ada berkas pengaduan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami terima laporannya, akan kami kaji dan tindaklanjuti,” ungkapnya.

Dikonfirmasi jurnalis secara terpisah terkait dugaan pemalsuan SHM ini, Kepala Desa Blabak, Tombayaki mengaku belum tahu soal permasalahan tersebut. Dirinya meminta untuk dipertemukan antara pemilik hak tanah dan pihak yang dirugikan.

“Makanya dipertemukan dulu saya belum tahu biar ada solusinya saya belum bisa jawab soal itu,” jawabnya singkat.