Surabaya,Sekilasmedia.com-Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan catatan dan rekomendasi terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2050.
Juru Bicara Komisi D Martin Hamonangan membeberkan catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim yakni
pertama, sinkronisasi materi Perda Rencana Umum Energi Daerah dengan kebijakan Energi Nasional serta penyelarasan kebijakan dan perundangan yang terbaru.
Proses sinkronisasi dan penguatan analisa terhadap kondisi sumber energi daerah dilakukan lebih lanjut guna memastikan nilai kemanfaatannya. Baik untuk sarana konsumsi, teknologi produksi, maupun pengembangan potensi sumber daya.
“Selain itu untuk kepastian strategi untuk mendukung diversifikasi sumber energi (efisiensi dan penggunaan energi terbarukan),” ujar Martin, Senin 24 Juni 2024.
Politisi asal PDI-P itu menerangkan catatan kedua adalah memperkuat koordinasi yang komunikatif dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam memastikan kawasan/area sumber energi dengan mengakomodasi skema kerjasama eksplorasi sumber energi yang ada dengan harapan dapat menumbuhkan sumber PAD baru.
Sinergitas secara teknis OPD pemerintah propinsi terkait dengan Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan baik terkait dengan pemetaan area/ kawasan energi. Salah satunya melalui survei lapangan dan penggunaan teknologinya seperti pemetaan GIS (Geographic Information System) untuk identifikasi dan inventarisasi lokasi yang potensial.
“Pemetaan ini dapat mencakup berbagai informasi tentang potensi energi,seperti energi surya di kawasan/area dengan intensitas sinar matahari tinggi (PLTS), potensi sumber energi angin (PLTB) di daerah tertentu dengan kecepatan dan kontinyuitas angin yang optimal, serta potensi sumber biomassa (PLTBm) di wilayah pertanian atau kawasan hutan,” paparnya.
Politisi asal Dapil Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu menilai dengan akurasi pemetaan lokasi potensial berbagai sumber energi secara real-time. Hal itu diharapkan dapat mendatangkan pemodal untuk berinvestasi di sektor pembangunan energi yang berkelanjutan dan menguntungkan Daerah yang bersangkutan.
Ketiga, Komisi D berharap dengan penggunaan EBT dan pemanfaatan gas alam akan menjadi fokus utama dalam upaya mencapai kemandirian energi serta keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu, ketergantungan pada batu bara dan minyak akan berkurang.
“Tujuan penggunaan EBT adalah menciptakan sistem dan pemanfaatan energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan. Dengan begitu, kebutuhan energi saat ini tetap terpenuhi dan perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang tetap terjaga dengan baik,” terangnya
Sementara catatan yang terakhir yakni keempat, diperlukan kajian ahli dan partisipasi publik. Hasil kajian ahli dari berbagai perspektif secara akademik sangat diperlukan sebagai pedoman. Baik secara prinsip dan maupun teknis. Dengan begitu, langkah eksplorasi dan pemanfaatan energi apapun sumber dan jenisnya tetap memberi nilai tambah dan keamanan bagi seluruh kehidupan.
“Oleh karena itu rangkaian upaya ‘pembangunan’ energi dimaksudkan diatas pada fase tertentu dibutuhkan keterlibatan publik secara proporsional agar secara sosial dan nilai ekonomisnya dapat apresiasi secara positif dan dukungan yang bekelanjutan,” pungkasnya.